Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional
terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah
ditetapkan sebagai warisan dunia. Penataan ruang dengan pendekatan
nilai strategis kawasan dimaksudkan untuk mengembangkan, melestarikan,
melindungi dan/atau mengoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai
strategis kawasan yang bersangkutan demi terwujudnya pemanfaatan yang
berhasil guna, berdaya guna dan berkelanjutan.
Penetapan kawasan strategis pada setiap jenjang wilayah
administratif didasarkan pada pengaruh yang sangat penting terhadap
kedaulatan negara, pertahanan, keamanan, ekonomi, sosial, budaya,
dan/atau lingkungan, termasuk kawasan yang ditetapkan sebagai warisan
dunia.
. Pengaruh aspek kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan lebih
ditujukan bagi penetapan kawasan strategis nasional, sedangkan yang
berkaitan dengan aspek ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, yang
berlaku untuk penetapan kawasan strategis nasional, provinsi dan
kabupaten/kota, diukur berdasarkan pendekatan ekternalitas, akuntabilitas
dan efisiensi penanganan kawasan yang bersangkutan.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional.
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi
kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang
Kebijakan pengembangan struktur ruang meliputi: peningkatan akses
pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata
dan berhierarki serta peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi dan sumber daya air
yang terpadu dan merata di seluruh wilayah nasional.

