Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
22
2) D ellim itation.
Setelah Alokasi/cakupan wilayah diketahui, maka fase
selanjutnya adalah mengidentifikasi area-area yang overlapping atau
harus ditentukan batasnya dengan negara tetangga. Terkait dengan
penetapan batas negara di darat, negosiasi juga menjadi cara yang
harus ditempuh oleh negara yang berbatasan. Namun dalam
konteks Indonesia, merujuk kepada prinsip Uti P ossidetis Juris,
dimana Indonesia mewarisi wilayah jajahan Hindia Belanda, maka
garis batas di darat juga mengikuti apa yang sudah diperjanjikan oleh
Pemerintah Hindia Belanda dengan Inggris sewaktu mereka masih
menjajah negara tetangga.
3) Demarcation.
Demarkasi atau penegasan batas di lapangan merupakan
tahapan selanjutnya setelah garis batas ditetapkan oleh negara yang
sating berbatasan. Dalam sebuah perjanjian batas, selain disebutkan
koordinat titik-titik batas, dilampirkarv sebuah peta ilustrasi umum dari
garis batas yang disepakati. Karena sifat garis batas yang sangat
penting, sebagai penanda mulai dan berakhirnya hak dan kewajiban
suatu negara, maka letak pastinya di lapangan pertu ditegaskan
dengan memasang tanda-tanda batas di sepanjang garis batas yang
diperjanjikan dan disepakati.
4) A dm inistration/M anagem ent
Dalam pengelolaan wilayah perbatasan yang baik menurut
Theory o f Boundary Making, kegiatan Administration/Management
pembangunan perbatasan dapat dilakukan secara overlapping
dengan demarkasi Hal ini atas dasar pertimbangan dalam
kenyataannya seringkali dihadapi kendala dan dinamika yang terjadi
di lapangan menyangkut aspek ekonomi, sosial, budaya dan pclitik.

