Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2010-2014

          Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Tahun 2010 -2014, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional
untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan
tahun 2014. RPJMN merupakan penjabaran dari visi, misi dan program
Presiden hasil Pemilihan Umum tahun 2009 yang memuat strategi
pembangunan nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga
dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan,
serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian
secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja
yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat
indikatif.

          RPJMN berfungsi sebagai: pedoman bagi Kementerian/Lembaga
dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, bahan
penyusunan dan perbaikan RPJM Daerah (RPJMD) dengan memperhatikan
tugas pemerintah daerah dalam mencapai sasaran Nasional yang termuat
dalam RPJMN serta berisi pedoman Pemerintah dalam menyusun Rencana
Kerja Pemerintah. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
melaksanakan program dalam RPJMN yang dituangkan dalam Rencana
Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJMD.

         Visi pembangunan nasional dalam RPJMN 2010-2014 adalah
"Terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokrasi dan berkeadilan’ . Visi
ini memberi arahan bahwa terwujudnya peningkatan Kesejahteraan rakyat,
melalui pembangunan ekonomi yang berlandaskan pada keunggulan daya
saing, kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya
bangsa. Terwujudnya masyarakat, bangsa dan negara yang demokratis,
berbudaya, bermartabat dan menjunjung tmggi kebebasan yang
   1   2   3   4   5   6   7   8   9