Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

30

  berkas perkara antara Polri dan Kejaksaan RI, sehingga berakibat kepada
  lambatnya penyelesaian perkara dan ketidakpastian hukum terhadap kasus
  tersebut Dan salah satu fungsi KPK, yakni traiger mechanism yang
  seharusnya menjadi penguatan bagi Polri dan Kejaksaan sebagai
  pendorong kemampuan Polri dan Kejaksaan RI dalam melakukan
  pemberantasan tindak pidana korupsi belum terlaksana.

         Masih belum optimalnya sinergitas hal ini disebabkan sebagai berikut:
 masih kuatnya tekanan dari atas34, belum harmoninya peraturan perundang-
 undangan, lemahnya kelembagaan penegak hukum, masih adanya ego
 sektoral aparat penegak hukum, lemahnya pemahaman aparat penegak
 hukum tentang aturan pemberantasan tindak pidana korupsi, kurangnya
 SDM, belum standarnya (minim) gaji aparat penegak hukum selain KPK,
 dan keterbatasan Sarana dan prasarana. Bebagai kondisi inilah yang
 menyebabkan penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia belum
 berjalan optimal sehingga berimplikasi negatif dalam upaya menciptakan
pemerintahan yang bersih serta pencapaian tujuan nasional. Dalam bab ini
penulis akan menguraikan secara rincV berbagai kondisi yang ditemui guna
menemukan permasalahan yang dihadapi.

12. Sinergitas Polri, Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan
         Tindak Pidana Korupsi (KPK) Saat Ini.

         Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi 2003
(United Nations Convention Against Corruption (UNCAC),
2003)35mendeskripsikan masalah korupsi sudah merupakan ancaman serius
terhadap stabilitas, keamanan masyarakat nasional dan internasional, telah

34 Hal Ini terkait dengan lemahnya political will pemerintah yang belum menunjukkan
      keberpihakannya dalam mewujudkan supremasi hukum (supremacy o f law) dan
      persamaan kedudukan di muka hukum (equality before the law). Dalam banyak kasus

  , praktek tebang pilih pun banyak terjadi akibat tekanan dari pihak penguasa.
35 Romli Atmasasmita, *Strategi dan Kebijakan Pemberantasan Korupsi Pasca Konvensi

      PBB Menentang Korupsi Tahun 2003: Melawan Kejahatan Korporasi”, Paper, Jakarta,
      2006, him. 1 dan Rcmli Atmasasmita, “Strategi dan Kebijakan Hukum dalam
      Pemberantasan Korupsi Melawan Kejahatan Korporasi di Indonesia: Membentuk lus
      Constituendum Pasca Ratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003 Paper
      Jakarta, 2006, h.1.
   11   12   13   14   15   16   17