Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
BAB III
KONDISI SINERGITAS POLRI, KEJAKSAAN RI,
DAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK
PIDANA KORUPSI (KPK) SAAT INI
11. Umum
Permasalahan penegakkan hukum dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean and
good governance) sebagaimana yang diharapkan masih belum
menunjukkan penguatan sistem kelembagaan (integrated crim inal ju stice
system ). Tidak optimalnya penanggulangan tindak pidana korupsi di
Indonesia, lebih ditunjukkan dari adanya ketidakterpaduan (sinergi) antara
lembaga penegak hukum, antara Polri, Kejaksaan, dan KPK. Lebih spesifik,
lemahnya sinergitas antar ketiga lembaga penegak hukum ini menunjuk
kepada kondisi ketidakjelasan objek perkara dan koordinasi serta
kerjasama antar lembaga penegak hukum. Ketidakjelasan objek perkara
menyebabkan sengketa kewenangan penyelidikan dan penyidikan, yang
berakibat seperti pada kasus penangkapan Jaksa Urip antara KPK dan
Kejaksaan RI, dan begitupun pada kasus Joko Susilo, antara Polri dan KPK
. Kedua koordinasi dan kerjasama antara Polri, Kejaksaan RI dan KPK yang
dituangkan kedalam kesepakatan bersama antarlembaga, yakni KPK. Polri
dan Kejaksaan RI juga telah dibuat, terakhir melalui Kesepakatan Bersama
antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor:
KEP-Q49/A/J.A/03/2Q12 Nomor: B/23/III/2012 Nomor: SPJ-39/01/03/2012
Tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam
kesepakatan bersama ini diatur tentang koordinasi, supervisi, tukar menukar
informasi, bantuan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta
pengalihannya, dan lain-lain. Namun dalam tataran implementasi ternyata
ketiga lembaga penegak hukum tersebut masih terlihat berjalan sendiri-
sendiri, seperti dalam hal penyidikan kasus tindak pidana korupsi oleh
penyidik Polri dalam proses pra penuntutan sering terjadinya bolak balik
29

