Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

27

  Indonesia / antara lain : 1) belum adanya aturan yang jelas tentang
 kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan antara KPK,
 Kepolisian, dan Kejaksaan . Walaupun ketentuan dalam Undang-
 undang tentang KPK telah mengatur tentang keweangan KPK , tetapi
 di lapangan masih terjadi tumpang tindih penanganan . Hal ini karena
 lembaga Kejaksaan maupun Kepolisian masih memiliki pijakan hukum
 untuk bertindak, disamping adanya arogansi lembaga dan kurang
adanya kepercayaan diantara lembaga penegak hukum, 2) Sistem
pengawasan yang tidak jelas , siapa pengawasnya dan bagaimana
bentuk pengawasannya . Kalau dalam KUHAP dapat dilihat yang
bertindak sebagai penyidik dibawah pengawasan Jaksa Penuntut
Umum, Jaksa Penuntut Umum dikiontrol oleh Pengadilan, 3)
Ketertutupan informasi tentang perkembangan penanganan kasus
.Informasi selain diperlukan oleh masyarakat untuk mengontrol proses
penegakkan hukum juga sangat diperlukan oleh penegak hukum
lainnya . Keterbukaan ini dapat menghapus kesan adanya KKN dalam
penegakkan hukum.

  b. Drs. Chaerul Anwar, S.H..M.H (Taskap PPRA L, Lemhannas
  RI 2013) Optimalisasi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Guna
  Mengamankan Keuangan Negara Dalam Rangka Pembangunan
  Nasional. Taskap ini diantaranya menyatakan dalam melakukan
 optimalisasi pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi terdapat
 empat pokok-pokok persoalan , diantaranya lemahnya kapasitas
 lembaga dan sinergitas antar lembaga dalam pemberantasan tindak
 pidana korupsi , yaitu ditandai dengan upaya pemberantasan oleh
 lembaga penegak hukum yang terkesan berjalan sektoral , serta
 masih lemahnya koordinasi antar institusi baik antar lembaga
 penegak hukum maupun antara lembaga penegak hukum dengan
 institusi terkait lain dalam upaya penindakan terhadap pelaku korupsi
 yang berusaha lari ke luar negeri. Selanjutnya dalam pokok-pokok
 pemecahan persoalan lemahnya kapasitas lembaga dan sinergitas
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16