Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
27
Indonesia / antara lain : 1) belum adanya aturan yang jelas tentang
kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan antara KPK,
Kepolisian, dan Kejaksaan . Walaupun ketentuan dalam Undang-
undang tentang KPK telah mengatur tentang keweangan KPK , tetapi
di lapangan masih terjadi tumpang tindih penanganan . Hal ini karena
lembaga Kejaksaan maupun Kepolisian masih memiliki pijakan hukum
untuk bertindak, disamping adanya arogansi lembaga dan kurang
adanya kepercayaan diantara lembaga penegak hukum, 2) Sistem
pengawasan yang tidak jelas , siapa pengawasnya dan bagaimana
bentuk pengawasannya . Kalau dalam KUHAP dapat dilihat yang
bertindak sebagai penyidik dibawah pengawasan Jaksa Penuntut
Umum, Jaksa Penuntut Umum dikiontrol oleh Pengadilan, 3)
Ketertutupan informasi tentang perkembangan penanganan kasus
.Informasi selain diperlukan oleh masyarakat untuk mengontrol proses
penegakkan hukum juga sangat diperlukan oleh penegak hukum
lainnya . Keterbukaan ini dapat menghapus kesan adanya KKN dalam
penegakkan hukum.
b. Drs. Chaerul Anwar, S.H..M.H (Taskap PPRA L, Lemhannas
RI 2013) Optimalisasi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Guna
Mengamankan Keuangan Negara Dalam Rangka Pembangunan
Nasional. Taskap ini diantaranya menyatakan dalam melakukan
optimalisasi pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi terdapat
empat pokok-pokok persoalan , diantaranya lemahnya kapasitas
lembaga dan sinergitas antar lembaga dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi , yaitu ditandai dengan upaya pemberantasan oleh
lembaga penegak hukum yang terkesan berjalan sektoral , serta
masih lemahnya koordinasi antar institusi baik antar lembaga
penegak hukum maupun antara lembaga penegak hukum dengan
institusi terkait lain dalam upaya penindakan terhadap pelaku korupsi
yang berusaha lari ke luar negeri. Selanjutnya dalam pokok-pokok
pemecahan persoalan lemahnya kapasitas lembaga dan sinergitas

