Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
28
antar lembaga dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ,
strateginya yaitu dengan meningkatkan kapasitas lembaga dan
menguatkan sinergitas antar lembaga dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Berdasarkan kedua tulisan tersebut dapat diketahui bahwa :
pertama hasil penelitian hukum tentang aspek hukum
pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Badan Pembinaan
Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ,
mengisaratkan bahwa adanya persoalan - persoalan antar lembaga
Polri, Kejaksaan dan KPK dalam koordinasi, kerjasama atau sinergi
dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Selanjutnya kedua, Taskap Drs. Chaerul Anwar, S.H, M.H yang
berjudul Optimalisasi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Guna
Mengamankan Keuangan Negara Dalam Rangka Pembangunan
Nasional, pembahasannya belum secara khusus atau detail
bagaimana melaksanakan pemberantasan korupsi secara sinergis.
Dari uraian tinjauan pustaka diatas , maka penulis akan
membahas optimalisasi sinergitas Polri, Kejaksaan Agung RI dan
Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (KPK) guna
mewujudkan pemerintahan yang bersih dalam rangka tercapainya
tujuan nasional , dengan lingkup bahasan adalah berbagai
permasalahan dan pemecahan masalah yang terkait dengan
peningkatan kerjasama diantara Polri , kejaksaan Agung RI dan
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi.

