Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
38
menjaga kelangsungan ekonomi masing-masing. Sedangkan negara-negara
berkembang yang tengah tumbuh menjadi kekuatan baru {new emergingforces)
berupaya meneguhkan kehadirannya dengan memperkuat kekuatan maritimnya,
baik melalui pembangunan kekuatan Angkatan Laut maupun pengembangan
armada niaga yang melayani jalur perdagangan global. Kekuatan maritim global
juga terlibat dalam keijasama untuk menghadapi ancaman bersama seperti
pembajakan dan perompakan, seperti tercermin dalam kasus di Teluk Aden dan
perairan Somalia, di mana kekuatan Angkatan Laut dan pelayaran niaga
internasional bekeijasama secara erat.
Perkembangan lingkungan strategis global, kecenderungannya eskalatif
dan meluas, sehingga di prediksi maraknya kehadiran kekuatan maritim asing ke
wilayah perairan Indonesia dengan alasan mengamankan kapal-kapal niaga
mereka dari ancaman perompakan dan pembajakan. Hal ini di tandai dengan
munculnya kekuatan-kekuatan besar, khususnya AS, Jepang, Australia dan
Tiongkok, yang selalu menghadirkan kekuatan militernya di wilayah perairan
Indonesia, baik untuk mengamankan kapal-kapal komersilnya maupun untuk
kepentingan interaksi hubungan multilateral bidang keamanan maritim. Untuk itu
Indonesia segera membenahi kekuatan maritimnya untuk merespon dan
mengantisipasi situasi di atas, dalam menjamin penegakan kedaulatan dan hukum
RI serta melindungi dan mengamankan kapal-kapal asing yang melintas.
b. Peran Hukum Internasional Dalam Merespon Dinamika Maritim
Global.
Peran strategis kekuatan maritim dalam percaturan geopolitik global
berimplikasi pula pada aspek hukum internasional. Hukum internasional masa
kini dituntut untuk mampu merespon dinamika yang teijadi pada domain maritim
yang terkadang teijadi begitu cepat. Tantangan terhadap hukum internasional
bukan saja mengenai bagaimana hukum internasional seperti UNCLOS 1982
mampu menjawab sengketa wilayah maritim yang teijadi, akan tetapi pula pada
isu-isu perompakan dan pembajakan yang teijadi di sejumlah perairan dunia.
Kecenderungan dinamika maritim global terhadap peran hukum
internasional yang menuntut Indonesia melaksanakan kewajibannya sebagai
negara kepulauan berdasarkan legalitas hukum laut internasional, yaitu harus

