Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

36

 untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan maritim, tujuannya adalah
 upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap kejadian-kejadian di laut dan
 kawasan pantai serta mencarikan solusi yang tepat dalam penyelesaiannya.
 Substansi MDA adalah terbangunnya pertukaran informasi, jaringan dan kegiatan
 analisis antara stakeholder maritim atas apa yang teijadi di laut dan sekitarnya
 sehingga setiap peristiwa yang mengancam keamanan maritim dapat segera
 direspon dengan cepat oleh kekuatan maritim yang terpadu (interoperability).

 e. Pemahaman Hukum-hukum Kemaritiman masih rendah dan belum
dikembangkan.

         Pemahaman terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku secara
universal pada aspek maritim masih rendah, sehingga perlu adanya sosialisasi
untuk pendalaman dan pemahaman, khususnya bagi para stakeholders yang
memiliki kewenangan dan kepentingan di laut. Hukum maritim nasional belum
dikembangkan secara optimal karena belum adanya “Hukum Acara Khusus
di Laut”. Dengan belum adanya hukum acara yang berlaku secara khusus di laut,
sehingga berdasarkan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP pasal 284,
menyatakan sepanjang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang tertentu,
maka tetap menggunakan KUHAP. Contoh: Kasus Perikanan, ZEEI dan Perairan
Indonesia yang belum mempunyai hukum acara khusus. Di samping itu pula
Indonesia belum mempunyai UU Zona Tambahan. Hal ini memang sangat ironis
bagi suatu negara kepulauan dengan ambiguitas sebagai negara maritim tetapi
belum memiliki ketentuan-ketentuan khusus yang menyangkut kemaritiman.

         Hukum Acara Khusus di Laut mutlak diadakan sebagai dasar dalam
penegakan hukum dilaut, sekaligus sebagai landasan dalam mengelola segala
sumber daya alam maritim. Sedangkan KUHAP diperuntukkan dalam
menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan tindak pidana umum, sehingga
dianggap kurang relevan terhadap berbagai kasus yang teijadi di laut. Berdasarkan
asas “Lex Specialis Derogat L ex Generalis” yang berarti ketentuan khusus
menyampingkan ketentuan umum.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15