Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
3
sikap oleh seluruh komponen bangsa yang memiliki kewenangan di laut dalam
mewujudkan formulasi dalam menegakan kedaulatan dan hukum RI agar
terlaksana efektif dan efisien, oleh karena itu kedepan perlu membangun
Kekuatan Maritim Indonesia. Saat ini, di Indonesia terdapat 13 lembaga/institusi
kemaritiman yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan (Menkopolhukam) sebagai berikut4: Menteri Luar Negeri; Menteri
Dalam Negeri; Menteri Pertahanan; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Keuangan; Menteri Perhubungan; Menteri Kelautan dan Perikanan; Jaksa
Agung RI; Panglima TNI; Kapolri; Kepala Badan Intelijen Negara; dan Kepala
Staf TNI Angkatan Laut. Dengan banyaknya instansi kemaritiman tersebut telah
memunculkan berbagai permasalahan di lapangan.
Berbagai instansi tersebut memiliki tugas pokok dan fungsi yang tumpang
tindih satu dengan lainnya, sehingga kontrol di lapangan menjadi kabur
dikarenakan permasalahan ego sektoral yang menonjol dari masing-masing
lembaga sehingga menambah sulitnya koordinasi. Pembentukan Bakorkamla
yang diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan antar instansi
* tersebut belum mampu melaksanakan fungsi koordinasinya secara optimal.
Merupakan hal yang sangat ironis, Indonesia sebagai negara kepulauan yang
ambiguitas negara maritim terbesar di dunia, justru belum memiliki kebijakan
maritim nasional (Nasional Maritime Policy) yang menjadi acuan dalam
pembangunan nasional yang dapat memberikan payung hukum bagi semua
stakeholders maritim agar dapat menjalankan keijasama secara koordinatif,
sinergis dan integratif dalam pengelolaan keamanan maritim nasional Indonesia
dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
c. Mengacu dari uraian diatas maka pokok permasalahan kedaulatan dan
hukum RI yang sangat penting saat ini adalah: sejauh mana pemerintah
mengambil langkah-langkah strategis untuk mewujudkan Kekuatan
Maritim Indonesia agar dapat menegakkan kedaulatan dan hukum RI,
sehingga secara defacto dan de ju re keberadaan bangsa Indonesia dengan
kekuatan maritimnya menjadi eksis di dunia Internasional ?. Untuk itu,
konsep pengendalian dan penguasaan laut agar dilaksanakan dengan melihat
4 Keputusan Presiden N om or 81 tahun 2005 tentang Bakorkamla.

