Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

5

         dalam menjamin penegakan kedaulatan dan hukum RI sehingga ketahanan
         nasional tangguh.

2. Maksud dan Tujuan.

         a. Maksud. Maksud dari penulisan Kertas Karya Perorangan (Taskap) ini
         adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis secara umum tentang
        permasalahan yang timbul berkaitan dengan Kekuatan Maritim Indonesia beserta
        solusi pemecahannya.

        b. Tujuan. PenyusunanTaskap ini dengan tujuan adalah sebagai sumbangan
        pemikiran dan bahan masukan bagi pemerintah dalam membuat perumusan
        kebijakan, strategi dan upaya mewujudkan kekuatan maritim Indonesia agar dapat
        menegakkan kedaulatan dan hukum RI sehingga ketahanan nasional tangguh.

3. Ruang Lingkup dan Sistematika.

        a. Ruang Lingkup. Ruang lingkup penulisan kertas kaiya perorangan ini
        dibatasi dan difokuskan kepada mewujudkan kekuatan maritim Indonesia dengan
        6 (enam) elemennya, yaitu: letak geografi; bentuk fisik wilayah; luas wilayah;
        karakter bangsa; jumlah penduduk; dan karakter pemerintah serta permasalahan
        dan pokok-pokok persoalan krusial yang ada dan proses penyusunan konsepsi
        meliputi berbagai strategi dan upaya pemecahannya untuk mencari solusi yang
        tepat dalam menegakkan kedaulatan dan hukum RI sehingga ketahanan nasional
        semakin tangguh.

        b. Sistematika. Sesuai dengan ruang lingkup pembahasan, maka uraian
       tulisan ini disusun menggunakan sistematika sebagai berikut:

                1) Bab I Pendahuluan. Menguraikan tentang latar belakang
                permasalahan, maksud dan tujuan, ruang lingkup pembahasan dan
                sistematika, metode dan pendekatan yang digunakan serta pengertian-
                pengertian yang berkaitan denganjudul kertas karya perorangan ini dalam
                mempermudah dan menyamakan persepsi.

                2) Bab II Landasan Pemikiran. Menguraikan tentang Pancasila
                sebagai landasan idiil, UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10