Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

8

          b. Penegakan kedaulatan dan hukum RI6adalah penegakan kedaulatan di
          perairan yurisdiksi nasional, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di
          bawahnya termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas
          pelanggarannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi hukum
          internasional dan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.

          c. Ketahanan Nasional7 merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang
          berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan
         mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala
         ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun,
         yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan,
         kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan peijuangan
         nasionalnya.

         d. Maritim dan Kelautan8, pada dasarnya bagaikan dua sisi mata uang yang
         tak dapat dipisahkan, kata kelautan (kata benda) lebih cenderung mengartikan laut
         sebagai wadah, yaitu sebagai hamparan air asin yang sangat luas yang menutupi
         permukaan bumi, hanya melihat fisik laut dengan segala kekayaan alam yang
         terkandung di dalamnya. Dengan demikian, istilah maritim (kata sifat)
         sesungguhnya lebih komprehensif, yaitu tidak hanya melihat laut secara fisik,
         wadah dan isi, tetapi juga melihat laut dalam konteks geopolitik, geostrategi dan
         geoekonomi terutama posisi Indonesia dalam persilangan antara dua benua dan
        dua samudra serta merupakan wilayah laut yang sangat penting bagi perdagangan
        dunia. Pengertian ini sesuai pula dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang
        mengartikan maritim sebagai berkenaan dengan lautj berhubungan dengan
        pelayaran dan perdagangan di laut serta elemen-elemen kekuatannya.

        e. Poros Maritim9 adalah Pusat jalur vital perdagangan laut (Sea Lane o f
         Trade Centre) melalui empat choke point (ALKI, Lintas Transit, Lintas
        Komunikasi, Lintas Damai).

        f Pengertian lain, terlampir.

6 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
7 Penjelasan U U RI N o. 20 TA H U N 1982 tentang ketentuan pokok Pertahanan dan keamanan negara RI
8 Till Geoffry, 2012, Maritime P ow er / Sea Power.
8 Pusjianmar Seskoal, 2012, Penerapan Prinsip Effective Occupation.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13