Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
8
b. Penegakan kedaulatan dan hukum RI6adalah penegakan kedaulatan di
perairan yurisdiksi nasional, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di
bawahnya termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas
pelanggarannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi hukum
internasional dan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.
c. Ketahanan Nasional7 merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang
berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala
ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun,
yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan peijuangan
nasionalnya.
d. Maritim dan Kelautan8, pada dasarnya bagaikan dua sisi mata uang yang
tak dapat dipisahkan, kata kelautan (kata benda) lebih cenderung mengartikan laut
sebagai wadah, yaitu sebagai hamparan air asin yang sangat luas yang menutupi
permukaan bumi, hanya melihat fisik laut dengan segala kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya. Dengan demikian, istilah maritim (kata sifat)
sesungguhnya lebih komprehensif, yaitu tidak hanya melihat laut secara fisik,
wadah dan isi, tetapi juga melihat laut dalam konteks geopolitik, geostrategi dan
geoekonomi terutama posisi Indonesia dalam persilangan antara dua benua dan
dua samudra serta merupakan wilayah laut yang sangat penting bagi perdagangan
dunia. Pengertian ini sesuai pula dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang
mengartikan maritim sebagai berkenaan dengan lautj berhubungan dengan
pelayaran dan perdagangan di laut serta elemen-elemen kekuatannya.
e. Poros Maritim9 adalah Pusat jalur vital perdagangan laut (Sea Lane o f
Trade Centre) melalui empat choke point (ALKI, Lintas Transit, Lintas
Komunikasi, Lintas Damai).
f Pengertian lain, terlampir.
6 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
7 Penjelasan U U RI N o. 20 TA H U N 1982 tentang ketentuan pokok Pertahanan dan keamanan negara RI
8 Till Geoffry, 2012, Maritime P ow er / Sea Power.
8 Pusjianmar Seskoal, 2012, Penerapan Prinsip Effective Occupation.

