Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
LAMPIRAN “C
DAFTAR PENGERTIAN
1. B ase P oint atau Titik Dasar adalah titik terluar yang berada pada pulau terluar saat
air surut tersurat atay surat terendah, digunakan sebagai dasar dalam menarik Garis
Pangkal guna menentukan batas wilayah suatu negara1.
2. Frontier adalah zona yang memberikan kemungkinan bagi manusia yang hidup di
dalamnya untuk melakukan penjelajahan di luar batas-batas (boundary) yang telah
ditentukan oleh negara itu.
3. Interoperability adalah kapabilitas dari suatu organisasi/institusi atau sistem untuk
berinteraksi dan berfungsi dengan organisasi/institusi atau sistem lainnya, kini atau di masa
mendatang secara sinergis, tanpa batasan akses atau implementasi.
4. Konservasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka melindungi atau
melestarikan. Kawasan konservasi ditetapkan untuk dilindungi karena nilai-nilai
lingkungan alaminya, lingkungan sosial budayanya, atau karena hal-hal lain yang serupa
dengan itu untuk kepentingan tertentu.
5. Negara Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih
kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Kepulauan berarti suatu gugusan pulau
termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud ilmiah yang hubungannya
satu sama lainnya demikian erat, sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya
itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi, dan politik yang hakiki atau yang secara
historis dianggap sebagai demikian2.
6. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk
dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan
kemampuan komponen utama.
1Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982 tentang “UNCLOS (U nited Conventions on the Law o f the
Sea) 1982".
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang “Perairan Indonesia”, Jakarta.

