Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

Seluruh Rakyat Indonesia*, dimana mengandung nilai-nilai bahwa
seluruh rakyat Indonesia hams mendapatkan keadilan baik itu
keadilan di mata umum, keadilan dimata hukum dan keadilan dalam
mendapatkan hak-haknya. Dengan demikian Pancasila akan
mendorong manusia Indonesia taat pada aturan dan jujur, mencintai
sesama manusia. bersedia menolong orang lain, cinta pada tanah
air, menempatkan kepentingan Negara dan bangsa diatas
kepentingan pribadi, demokratis serta menjunjung tinggi keadilan.

         Sebagai dasar Negara, Pancasila memilki kekuatan yang
mengikat secara hukum pada seluruh tatanan kehidupan
bermasyarakat, yang didalamnya juga terdapat nilai-nilai
keseimbangan, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan,
kebersamaan dan keanfan dalam membina kehidupan nasional,
berbangsa dan bemegara. termasuk didalamnya penyelenggaraan
pemenntahan baik itu di wilayah pusat atau daerah.

         Dalam struktur penyelenggaraan pemerintahan yang salah
satu tugasnya yakni menjalankan fungsi koordinasi antar
Kementnan/Lembaga terhadap program-program penanggulangan
kemiskinan serta pemberdayaan masyarakat yang tujuan akhimya
adalah pengentasan kemiskinan dari bumi pertiwi, hams tetap
mengutamakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang
merupakan Ideologi nasional yang mengarahkan bangsa Indonesia
untuk mewujudkan cita-cita nasional yaitu merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.

b. UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Landasan Konstitusional

         Sebagai Landasan Konstitusional, UUD NRI 1945 mempakan
sumber hukum tertinggi yang ada di Indonesia. Didalamnya berisi
hal-hal yang sangat prinsipil, yakni pernyataan kemerdekaan,
adanya ideologi Negara, kemudian falsafah hidup bangsa, terdapat
cita-cita dan tujuan nasional, bentuk Negara, wilayah Negara,
stmktur dan bentuk pemerintahan, lembaga tinggi Negara,

                                             13
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16