Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
kementrian/lembaga, lintas kementrian/lembaga kewilayahan dalam
bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.
b. Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2010 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014.
Mengacu terhadap Keputusan Presiden Rl Nomor: 5 Tahun
2010 tentang RPJMN tahun 2010-2014 telah ditetapkan berbagai
sasaran yang ingin dicapai, arah Kebijaksanaan serta beberapa
strategi berupa program-program pembangunan yang harus
dipedomani dalam pelaksanaan dilapangan. Pemerintah telah
menetapkan visi dan misi pembangunan nasional tahun 2010-2014
yang mana antara lain adalah mewujudkan Indonesia yang
sejahtera, dan dituangkan dalam agenda untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Arah Kebijaksanaan Pengentasan
masyarakat miskin dilakukan melalui pendekatan subsidi (pangan,
benih, pupuk), bantuan social meliputi (Jamkesmas, Bantuan
Operasioanal Sekolah, Kelompok Usaha Bersama. Program
Keluarga Harapan (PKH). Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), dan Kredit Usaha
Rakyat (KUR), kemudian program Rumah sangat murah, program
kendaraan angkutan umum murah. program air bersih untuk rakyat
dan program listrik murah dan hemat serta program-program lainnya
yang sifatnya pro rakyat miskin. termasuk didalamnya program untuk
mempercepat pemulihan ekonomi yang disertai dengan upaya
mengatasi kemiskinan dengan membuka lapangan kerja baru.
c. UU Rl No. 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
Pada Bab III Undang-Undang No. 11 Tahun 2009, secara
keseluruhan menjelaskan bagaimana kesejahteraan social harus
diselenggarakan oleeh Negara dan ditujukan kepada perseorangan,
keluarga. kelompok. dan atau masyarakat yang mempunyai masalah
social seperti kemiskinan. ketelantaran, dan sebagainya. Kemudian
pada Bab IV, secara khusus menjelaskan tentang penanggulangan
atau pengurangan kemiskinan, yaitu melalui peningkatan kapasitas,
17

