Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
kemampuan dasar, dan kapasitas berusaha masyarakat miskin,
memperkuat peran rakyat miskin dalam pengambilan keputusan
Kebijaksanaan public yang menjamin penghargaan, perlindungan,
dan pemenuhan hak-hak dasar, mewujudkan kondisi ekonomi,
politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin
mendapatkan kesempatan hak-hak dasar dan peningkatan taraf
hidup yang berkelanjutan, dan memberikn rasa aman bagi kelompok
yang miskin dan rentan Bab III pasal 21 secara jelas menyebutkan
bahwa penanggung jawab utama penanggulangan kemiskinan
adalah Menteri Sosial. yang harus melakukan penyuluhan/bimbingan
sosial. pelayanan sosial, penyediaan akses kesempatan kerja atau
berusaha. pendidikan dasar. kesehatandasar, perumahan/
pemukiman. dan atau akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran
hasil usaha masyarakat miskin.
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun
2005 Tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Peraturan Presiden Rl Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) merupakan
penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 juncto
No. 8 dan No 34 Tahun 2002 tentang Komite Penanggulangan
Kemiskinan. Adapun tim ini adalah merupakan forum lintas pelaku
dalam mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin diseluruh
wilayah NKRI melalui koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan
pelaksanaan penajaman Kebijaksanaan penanggulangan
kemiskinan. Sebagai ketua TKPK adalah Menteri Kordinator
Kesejahteraan Rakyat dengan anggota 21 (dua puluh satu)
Kementrian/Lembaga yang mempunyai keterkaitan dengan program
Penanggulangan Kemiskinan baik yang berada dalam Koordinasi
Menko Polhukam, Menko Perekonomian maupun Menko Kesra.
18

