Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

kekuasaan kehakiman, serta pedoman umum operasional lainnya
untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bemegara.

          Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pikiran-
pikiran yang memuat ketentuan-ketentuan yang terkait langsung
dengan strategi penanggulangan kemiskinan sesuai UUD NRI 1945
menyatakan antara lain, pada pasal 1, ayat (2) yang menyatakan :
"Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
NRI 1945*. Pasal 18A, ayat (2) yang menyatakan : “Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber Daya Alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang". Pasal 33 yang mengatur tentang pemanfaatan
SKA bagi kemakmuran rakyat Pasal 34, ayat (1) yang menyatakan:
"Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara*.

          Berdasarkan uraian terhadap beberapa pasal tersebut diatas,
dapat dikatakan juga bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan nasional khususnya pembangunan sosial ekonomi
berlandaskan pada kekuatan rakyat, untuk kepentingan rakyat dan
bangsa serta dikerjakan oleh dan bersama rakyat.

         Dengan demtkian UUD NRI 1945 sebagai sumber hukum
dasar, memberi juga termasuk peraturan yang berkaitan dengan
koordinasi baik itu program-program pemberdayaan masyarakat
dalam rangka menekan angka kemiskinan ataupun program-
program penanggulangan kemiskinan yang sementara digulirkan
oleh pemer»ntah saat ini, tidak boleh bertentangan dengan isi dari
UUD NRI 1945, sehingga semua tata kelola serta mekanisme
penyelenggaraan Negara bisa berjalan sesuai ketentuan yang
berlaku

c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional.

         Pancasila dan UUD NRI 1945 merupakan sumber dan dasar
terhadap konsepsi Wawasan Nusantara, yakni cara pandang bangsa

                                             14
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17