Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
e. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, adalah
bertujuan untuk meningkatkan efekifitas upaya pemerintah dalam
penanggulangan kemiskinan dengan membentuk Tim Nasional
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Adapun maksud
TNP2K, adalah merupakan wadah Koordinasi ditingkat nasional
dengan lintas pelaku terkait untuk memastikan agar pelaksanaan
dan pengendalian program penanggulangan kemiskinan dapat
terlaksana sesuai rencana.
Secara nnci, tugas-tugas tersebut diantaranya : 1) Menyusun
Kebijaksanaan dan program penanggulangan kemiskinan; 2)
Melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi
prog ram-prog ram penanggulangan kemiskinan di Kementrian/
Lembaga; dan 3) Melakukan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Sedangkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
Program percepatan penanggulan kemiskinan m eliputi: 1) Kelompok
program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga. bertujuan untuk
melakukan pemenuhan hak dasar. pengurangan beban hidup dan
kualitas hidup masyarakat miskin, 2) Kelompok program
penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat,
bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat
kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam
pembangunan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan
masyarakat, 3) Kelompok program penanggulangan kemiskinan
berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan
untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha
mikro dan kecil; dan 4) Program-program lainnya yang baik secara
langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan
ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.
19

