Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
Pembukaan UUD 1945 memuat cita-cita nasional, cita-cita seluruh
bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu:
melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia. Cita-cita tersebut ingin diwujudkan
melalui pembangunan nasional secara berkesinambungan. Untuk kelancaran
pembangunan nasional diperlukan stabilitas nasional, yaitu kondisi dinamis
yang memungkinkan terpeliharanya kemampuan negara menjalankan roda
pemerintahan tanpa ada gangguan dari dalam ataupun luar negeri
khususnya ancaman dari aspek ideologi.
Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan
pokok-pokok pikiran bangsa Indonesia yang mengandung cita-cita hukum
dan cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok-pokok pikiran itu dijabarkan
dalam pasal-pasal dalam UUD 1945. Dengan demikian Pancasila meliputi
dan mengilhami seluruh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar yang
tertulis bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua ketentuan dalam
pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu sistem ide atau gagasan yang
secara normatif memberikan persepsi dan menjadi landasan serta pedoman
berperilaku dalam kehidupan bernegara bangsa bagi warga negara
Indonesia guna mencapai tujuan bersama yang dicita-citakan. Berdasarkan
sudut pandang ini bangsa Indonesia menerima, menempatkan dan
menetapkan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah cita-cita
bangsa untuk memperoleh kemajuan dan perbaikan disegala bidang
mencapai kesejahteraan bangsa.
Ideologi dalam pengertian sehari-hari bisa diartikan dengan “cita-
cita”, yaitu cita-cita yang berkembang secara luas menjadi suatu paham yaitu
paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang diyakini oleh
seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi pandangan hidup dan atau
1

