Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

BAB II
                                   LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum
         Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana yang dimaksudkan

dalam Pembukaan UUD 1945, Pemerintah wajib memelihara dan
menegakkan kedaulatan serta melindungi setiap warga negaranya dari
berbagai ancaman ataupun tindakan destruktif baik yang berasal dari dalam
negeri maupun dari luar negeri. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat
multietnik yang mendiami ribuan pulau yang tersebar di seluruh wilayah
nusantara yang berada pada posisi silang dunia dan berbatasan dengan
negara-negara lain, sehingga sangat rentan dan terbuka terhadap ancaman
terorisme internasional.

         Keragaman suku bangsa di Indonesia telah menimbulkan adanya
perbedaan tradisi pada masyarakat. Begitu juga dengan ras, agama ataupun
profesi. Perbedaan tradisi yang beragam ini harus mampu dijadikan sebagai
aset bangsa bukan sebaliknya sebagai pemicu perpecahan. Masyarakat
multikultural secara sederhana adalah masyarakat yang memiliki beragam
kebudayaan yang berbeda-beda. Istilah ini umumnya dipakai untuk
menggambarkan sebuah masyarakat yang terdiri dari kelompok-kelompok
atau suku-suku bangsa yang berbeda kebudayaan.

         Dari kekayaan keanekaragaman ini, timbul tantangan ketika ada
kelompok- kelompok masyarakat tertentu yang berkehendak untuk
memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kelompok masyarakat tersebut ingin merubah idiologi Pancasila melalui
pemberontakan dan tindakan kekerasan dan melalui jalan legal
konstitusional pada saat yang sama bangsa Indonesia menghadapi ancaman
disintegrasi serta ancaman ideologi dari sekelompok atau segolongan
 masyarakat yang mempunyai ideologi keagamaan secara fundamental dan
 radikalis yang melakukan perjuangan untuk mencapai tujuan dan kekuasaan
 melalui kekerasan dan teror.

                                 13
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16