Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
terorisme, baik dalam skala internasional, regional, maupun nasional.
Berbagai Undang-Undang dan peraturan berikut dapat dijadikan pedoman
untuk pencegahan dan menanggulangi gerakan fundamental radikalis dan
aksi terorisme di Indonesia, antara lain:
a. UU RI nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu
1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,
Menjadi Undang-Undang.
Peraturan tersebut menegaskan kewajiban pemerintah untuk
memelihara dan menegakkan kedaulatan negara serta melindungi
warga negaranya dari ancaman terorisme sebagai bentuk kejahatan
terhadap kemanusiaan dan peradaban. Meningkatnya ancaman
ideologi fundamental radikalis dan aksi terorisme telah sedemikian
rupa mengkhawatirkan dan telah nyata-nyata mengganggu stabilitas
nasional yang mengancam bukan saja warga negara bahkan
mengancam integritas nasional maka perlu adanya upaya
pemberantasan tindakan terosisme. Undang-Undang ini memberikan
kewenangan yang lebih luas pada aparat keamanan untuk melakukan
tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam rangka menanggulangi
aksi terorisme.
Undang-Undang tersebut telah ditetapkan dalam penanganan
kasus Bom Bali dan terbukti efektif dalam menjerat para pelaku dan
jaringannya meskipun karena faktor teknis belum dapat dituntaskan
dengan karena masih banyak penyebab timbulnya aksi radikalis dan
terorisme, tetapi Undang-Undang pemberantasan terorisme telah
memberikan landasan yang kuat bagi penegakan hukum menyangkut
tindak pidana terorisme di Indonesia.
b. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung
terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
19

