Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

terorisme, baik dalam skala internasional, regional, maupun nasional.
Berbagai Undang-Undang dan peraturan berikut dapat dijadikan pedoman
untuk pencegahan dan menanggulangi gerakan fundamental radikalis dan
aksi terorisme di Indonesia, antara lain:

         a. UU RI nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu
        1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,
        Menjadi Undang-Undang.

                 Peraturan tersebut menegaskan kewajiban pemerintah untuk
        memelihara dan menegakkan kedaulatan negara serta melindungi
        warga negaranya dari ancaman terorisme sebagai bentuk kejahatan
        terhadap kemanusiaan dan peradaban. Meningkatnya ancaman
        ideologi fundamental radikalis dan aksi terorisme telah sedemikian
        rupa mengkhawatirkan dan telah nyata-nyata mengganggu stabilitas
        nasional yang mengancam bukan saja warga negara bahkan
        mengancam integritas nasional maka perlu adanya upaya
       pemberantasan tindakan terosisme. Undang-Undang ini memberikan
       kewenangan yang lebih luas pada aparat keamanan untuk melakukan
       tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam rangka menanggulangi
       aksi terorisme.

                Undang-Undang tersebut telah ditetapkan dalam penanganan
       kasus Bom Bali dan terbukti efektif dalam menjerat para pelaku dan
       jaringannya meskipun karena faktor teknis belum dapat dituntaskan
       dengan karena masih banyak penyebab timbulnya aksi radikalis dan
       terorisme, tetapi Undang-Undang pemberantasan terorisme telah
       memberikan landasan yang kuat bagi penegakan hukum menyangkut
      tindak pidana terorisme di Indonesia.

      b. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
      Negara Republik Indonesia.

                Keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung
      terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab
      berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik

                                19
   12   13   14   15   16   17   18