Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
diplom asinya untuk memperkuat usaha bersama dalam rangka
m enjem batani kesenjangan antara negara-negara berkembang
dengan negara maju. Adapun yang dimaksud kerjasama regional
dalam T askap ini hanya dibatasi pada lingkup ASEAN saja.
b. P enanggulangan11 adalah suatu proses, cara atau perbuatan
yang dilakukan untuk menghadapi atau mengatasi akibat yang
d itim bulkan oleh suatu peristiwa. Penanggulangan yang dimaksud
dalam penulisan Taskap ini, sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Perpres
RI N om or 46 Tahun 2010, meliputi pencegahan, perlindungan,
deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
c. Terorisme.
D efinisi terorism e belum mencapai kesepakatan yang bulat12
dari sem ua pihak karena banyak elemen terkait yang mempengaruhi,
ju g a setiap pihak berkepentingan melihat atau menerjemahkan
perm asalahan (term o f terorism) dari sudut pandang kepentingan
m asing-m asing. Kata te ro r sendiri berasal dari bahasa latin
te rro re m 13 yang memiliki arti rasa takut yang luar biasa, dalam kata
kerja, te rre re berarti membuat takut atau menakut-nakuti.
N am un dalam penulisan Taskap ini, pengertian terorisme
adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
U ndang-U ndang Nomor 1 tahun 2002 yang telah disahkan menjadi
U ndang-U ndang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2003.
d. S tabilitas Keamanan adalah suatu kondisi yang
m enggam barkan situasi keamanan dalam keadaan yang kondusif/
aman dan stabil, sehingga memungkinkan masyarakat dapat
m elaksanakan kegiatannya sehari-hari dengan tenang tanpa adanya
suatu rasa kekhawatiran.
11 Kamus Besar Bahasa Indonesia. Gita Media Press. Jakarta (2004).
12 Salam , Op.Cit., hal 3.
13 Golose, Op.Cit. hal 1.

