Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
7. Paradigma Nasional.
Secara hirarkhi akan diuraikan elemen-elemen Paradigma Nasional
dikaitkan dengan pokok bahasan sehingga terlihat korelasi, arti penting
dan asas kepatutan antara keduanya.
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil. Pancasila sebagai dasar
negara, pandangan hidup dan merupakan sumber dari segala
sumber hukum serta menjadi pedoman dalam pembuatan
perundang-undangan, kebijakan nasional dan setiap keputusan baik
oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pancasila dipandang
sebagai cerminan tatanan keseimbangan, keselarasan, persatuan
dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam
menjalankan kehidupan nasional, agar mampu mewadahi
keberagaman aspirasi masyarakat. Bagi bangsa Indonesia Pancasila
dijadikan sebagai dasar dalam melakukan kerjasama regional dalam
penanggulangan terorisme.
b. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai Landasan
Konstitusional. UUD 1945 merupakan sumber hukum nasional
dalam sistem kenegaraan dan pemerintahan yang pengaturannya
secara teknis disusun dalam suatu bentuk perundang-undangan.
Sebagai landasan konstitusional, memuat norma-norma atau aturan-
aturan dalam penyelenggaraan negara agar dapat mewujudkan
tujuan nasional yang dicita-citakan oleh rakyatnya. Seluruh peraturan
perundang-undangan dilahirkan untuk mengatur kehidupan
berbangsa dan bernegara, termasuk dalam melakukan
penanggulangan terorisme senantiasa berpedoman pada UUD 1945.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Wawasan Nusantara memandang wilayah nusantara

