Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

11

7. Paradigma Nasional.

       Secara hirarkhi akan diuraikan elemen-elemen Paradigma Nasional
dikaitkan dengan pokok bahasan sehingga terlihat korelasi, arti penting
dan asas kepatutan antara keduanya.

       a. Pancasila sebagai Landasan Idiil. Pancasila sebagai dasar
       negara, pandangan hidup dan merupakan sumber dari segala
       sumber hukum serta menjadi pedoman dalam pembuatan
       perundang-undangan, kebijakan nasional dan setiap keputusan baik
       oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pancasila dipandang
       sebagai cerminan tatanan keseimbangan, keselarasan, persatuan
      dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam
      menjalankan kehidupan nasional, agar mampu mewadahi
      keberagaman aspirasi masyarakat. Bagi bangsa Indonesia Pancasila
      dijadikan sebagai dasar dalam melakukan kerjasama regional dalam
      penanggulangan terorisme.

      b. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai Landasan
      Konstitusional. UUD 1945 merupakan sumber hukum nasional
      dalam sistem kenegaraan dan pemerintahan yang pengaturannya
      secara teknis disusun dalam suatu bentuk perundang-undangan.
      Sebagai landasan konstitusional, memuat norma-norma atau aturan-
      aturan dalam penyelenggaraan negara agar dapat mewujudkan
      tujuan nasional yang dicita-citakan oleh rakyatnya. Seluruh peraturan
      perundang-undangan dilahirkan untuk mengatur kehidupan
      berbangsa dan bernegara, termasuk dalam melakukan
      penanggulangan terorisme senantiasa berpedoman pada UUD 1945.

      c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.

             Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
      Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
      persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
      penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
      bernegara. Wawasan Nusantara memandang wilayah nusantara
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16