Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

BABII
                                LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum.

      Terorisme merupakan suatu bentuk kejahatan lintas negara yang
terorganisir dan mempunyai jaringan luas serta telah menjadi ancaman
yang cukup serius tidak hanya bagi perdamaian dan keamanan
internasional namun berdampak pula pada perkembangan sosial dan
ekonomi bagi negara-negara kawasan, khususnya di Asia Tenggara.
Mengingat ancaman terorisme sudah tidak lagi mengenal adanya batas
negara, sangatlah tidak mungkin menanggulangi ancaman terorisme bila
dilakukan secara sendiri-sendiri tanpa adanya kerjasama menyeluruh dan
terus menerus. Namun kendalanya adalah setiap pemerintah mengenal
batas-batas negara dan hanya bisa bekerja di dalam batasan yurisdiksi
negaranya saja, sedangkan teroris bergerak bebas tanpa batasan. Oleh
karenanya, kesadaran regional menjadikan suatu keharusan untuk
mengimbangi upaya negara-negara di kawasan dalam upaya
penanggulangan terorisme.

       Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar langkah yang
ditempuh tetap mengarah pada cita-cita dan tujuan bersama bangsa-
bangsa sekawasan dalam penanggulangan ancaman terorisme, maka
kerjasama regional dalam penanggulangan terorisme harus dipacu dan
dimantapkan. Dalam rangka memantapkan kerjasama regional
penanggulangan terorisme maka segenap instrumen input yang berupa
 paradigma nasional akan digunakan sebagai landasan pemikiran,
 termasuk peraturan-peraturan dan perundang-undangan serta didukung
 oleh teori-teori yang terkait dengan pokok bahasan digunakan sebagai
 referensi pendukung serta pendapat penulis. Dengan demikian analisa
 dalam penulisan Taskap ini dapat dilakukan secara lebih objektif dalam
 melakukan pembahasan terhadap pokok-pokok persoalan yang ada.

                                                     10
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15