Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
h. Pertahanan dan Keamanan. Reformasi politik Indonesia pada
tahun 1998 diikuti dengan dibuatnya berbagai macam regulasi di sektor
pertahanan dan keamanan seperti UU Pertahanan No.3 tahun 2002, UU
TNI No.34 tahun 2004 dan UU No. 2 tahun 2003 tentang Kepolisian.
Dengan dibuatnya berbagai regulasi dan undang-undang di bidang
pertahanan dan keamanan memerlukan penyesuaian-penyesuaian
institusional di berbagai bidang dan melemahnya kapasitas dan
koordinasi antar institusi pertahanan dan keamanan. Dibuatnya UU
disektor pertahanan dan keamanan di satu sisi, serta dicabutnya UU No.
11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, yang
pada tahun m em buat pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan
radikal dan terorisme manjadi lebih sulit
19. Peluang dan Kendala.
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan pada bab diatas, penulis
mengidentifikasi bahwa terdapat lima peluang dan empat kendala yang dihadapi
oleh Indonesia dalam upaya untuk mendorong program deradikalisasi ideologi
radikal keagamaan guna menanggulangi gerakan terorisme.
a. Peluang.
1) Komitmen Pemerintah Indonesia. Komitmen pemerintah
Indonesia dalam menanggulangi radikalisme dan terorisme juga
merupakan modal besar yang dimiliki oleh Indonesia.
Diterbitkannya Perpu No.1 tahun 2002 sebagai respon cepat
terhadap tindak pidana terorism e di Bali dan ditingkatkannya status
dari DKPT menjadi BNPT merupakan dua contoh wujud keseriusan
pemerintah Indonesia untuk menanggulangi radikalisme dan
terorisme. Di lapangan, keseriusan pemerintah Indonesia dapat
terlihat dari berbagai penggagalan aksi terorisme yang telah
dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Dengan komitmen kuat,
dan selanjutnya dilaksanakan pola penanggulangan radikalisme
41

