Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
gerakan radikal Islam di Indonesia dan Asia Tenggara70. Penelitian
yang dilakukan oleh Angel Rabasa dkk (2010) yang diterbitkan oleh
RAND Corporation, membahas mengenai deradikalisasi kelompok
ekstrim is71. Penelitian-penelitian ini akan sangat membantu dalam
memetakan anatomi gerakan-gerakan radikal dan merancang
program deradikalisasi yang tepat untuk diterapkan di Indonesia,
yang merupakan tujuan dari tulisan ini.
b. Kendala.
1) Belum Adanya Dasar Peraturan Perundang-undangan
yang Kuat. Indonesia masih belum memiliki dasar peraturan
yang cukup kuat dalam menanggulangi radikalisme dan terorisme.
Misalnya, belum ada aturan yang tegas mengatur mengenai
pelaksanaan deradikalisasi. Oleh karena itu, proses deradikalisasi
dilakukan secara sporadis, tanpa memiliki koordinasi antar lembaga
yang baik. Disamaping itu,pembahasan mengenai RUU intelijen
juga berlangsung berlarut-larut. Berlarutnya pembahasan UU
intelijen sangat penting dalam upaya untuk menanggulangi
terorism e dan radikalism e.72
2) Euforia Reformasi. Periode Reformasi di Indonesia
ditandai dengan melemahnya militer dan menurunnya kontrol
pemerintah terhadap organisasi-organisasi Islam garis keras.
Menurunnya kontrol yang kuat pada kelom pok Islam radikal itu
70 Sri Yunanto, et. al., Militant Islamic Movements In Indonesia and South-East Asia, (Jakarta,
Friedrich Erbert Stiftung dan The Ridep Institute: 2003)
71 Angel Rabasa, Stacie L. Pettyjohn, Jeremy J. Ghez, Christopher Boucek (2010),
“Deradicalizing Islamic Extremist, (Santa Monica, RAND Corporation)
72 Lihat Golose, op. cit. dan Uni Sosial Demokrat, BNPT dan Penguatan Intelijen Kontraterorisme,
diakses dari httD ://www.unisosdem.orQ/article detail.phD?aid=12Q84&coid=l&caid=45&aid=3,
pada tanggal 18 Mei 2011 pukul 16.25
44

