Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

teroris seringkaii tidak spesifik diarahkan pada kelompok tertentu.
                    Serangan tersebut dilakukan pada target tanpa membedakan
                    antara kombatan dan non kombatan. Oleh karena itu, seringkaii
                   jatuh korban dari masyarakat yang tidak memiliki keterlibatan
                   dengan kelompok-kelompok yang pada dasarnya menjadi sasaran
                   teroris itu sendiri. Hadirnya terorisme secara jelas telah menjadi
                   ancaman terhadap keselamatan warga negara Indonesia secara
                   keseluruhan. Sebagai konstituen dalam kehidupan bernegara,
                   ancaman terhadap warga negara juga berarti ancaman terhadap
                   keamanan nasional secara keseluruhan.

                  ( Lampiran Tabel 3.2 Keterkaitan Ideologi Radikal Keagamaan
                  dengan Ketahanan N asional).

14. Permasalahan yang Dihadapi.

        a. Program deradikalisasi ideologi radikal keagamaan belum
        terintegrasi dan memiliki payung hukum. Dari perspektif landasan
        kerja, program deradikalisasi di Indonesia belum memiliki payung hukum
        yang jelas. Dalam semangat euforia demokrasi sebuah program tanpa
        adanya payung hukum yang jelas akan menimbulkan kontroversi bagi
        pelaksana khususnya dan masyarakat pada umumnya. Karena setiap
        pihak menafsirkan sendiri-sendiri programnya. Tanpa adanya payung
        hukum juga akan membuat program tidak berkesinambungan karena
        tergantung kepada selera pejabat yang sedang memimpin atau figur-figur
       tertentu yang setiap saat bisa dimutasikan ke tempat lain. Tiadanya
        payung hukum juga membuat program deradikalisasi hanya sebatas
        retorika atau norm atif. Secara kelembagaan, deradikalisasi terorisme di
        Indonesia belum berjalan, karena pejabat yang berwenang berimprovisasi

                                                    29
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10