Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
teroris seringkaii tidak spesifik diarahkan pada kelompok tertentu.
Serangan tersebut dilakukan pada target tanpa membedakan
antara kombatan dan non kombatan. Oleh karena itu, seringkaii
jatuh korban dari masyarakat yang tidak memiliki keterlibatan
dengan kelompok-kelompok yang pada dasarnya menjadi sasaran
teroris itu sendiri. Hadirnya terorisme secara jelas telah menjadi
ancaman terhadap keselamatan warga negara Indonesia secara
keseluruhan. Sebagai konstituen dalam kehidupan bernegara,
ancaman terhadap warga negara juga berarti ancaman terhadap
keamanan nasional secara keseluruhan.
( Lampiran Tabel 3.2 Keterkaitan Ideologi Radikal Keagamaan
dengan Ketahanan N asional).
14. Permasalahan yang Dihadapi.
a. Program deradikalisasi ideologi radikal keagamaan belum
terintegrasi dan memiliki payung hukum. Dari perspektif landasan
kerja, program deradikalisasi di Indonesia belum memiliki payung hukum
yang jelas. Dalam semangat euforia demokrasi sebuah program tanpa
adanya payung hukum yang jelas akan menimbulkan kontroversi bagi
pelaksana khususnya dan masyarakat pada umumnya. Karena setiap
pihak menafsirkan sendiri-sendiri programnya. Tanpa adanya payung
hukum juga akan membuat program tidak berkesinambungan karena
tergantung kepada selera pejabat yang sedang memimpin atau figur-figur
tertentu yang setiap saat bisa dimutasikan ke tempat lain. Tiadanya
payung hukum juga membuat program deradikalisasi hanya sebatas
retorika atau norm atif. Secara kelembagaan, deradikalisasi terorisme di
Indonesia belum berjalan, karena pejabat yang berwenang berimprovisasi
29

