Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
hanya melakukan program perekrutan mantan teroris untuk bekerja sama
dalam memberantas terorisme41.
Belum adanya payung hukum menimbulkan persoalan dengan
keterlibatan masing masing instansi yang belum terintegrasi dengan baik
sesuai dengan kapasitas, tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
Belum ada Kordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi memberikan kesan
program deradikalisasi berjalan secara sporadis. Program deradikalisasi
yang belum terintegrasi dengan baik, menyebabkan timbulnya persoalan
di bidang pengawasan baik terhadap para napi teroris di dalam penjara
maupun di luar penjara. Karena minimnya pengawasan ini maka tidak
heran kalau kemudian para Napi yang telah keluar dari penjara kemudian
terlibat lagi dalam aksi aksi radikal dan terorisme42. Tidak ada program
rehabilitasi yang terstruktur dan didanai pemerintah terhadap mantan napi
terorisme yang dibebaskan dari penjara.43
b. Aksi radikal masih menjadi ancaman potensial terhadap
kehidupan berbangsa dan bernegara. Hingga saat ini bangsa
Indonesia masih saja mempunyai tantangan tentang pemikiran-pemikiran
radikal yang ingin mengubah konstitusi negara, dan merubah bentuk
negara, maupun aksi-aksi radikal dalam bentuk serangan terhadap
fasilitas vital, pencucian otak dan aksi militer yang dilakukan oleh
kelompok sipil maupun serangan-serangan terorisme. Dalam bentuk
terorisme, hingga hari ini teroris generasi ketiga masih melakukan
serangan seperti dalam bom buku di beberapa tempat di DKI, Bom bunuh
diri yang menyerang kantor Polisi di Cirebon, ancaman bom Natal dan
41 Febriyan, "Program Deradikalisasi di Indonesia Tak Jalan", Tem po In te r a k tif! 0 April 2011,
http://www.tempointeraktif.com/hQ/hukum/2011/04/20/brk.2Q110420-328958.id.html. diakses
pada 4 Mei 2011 6:17.
42 Poin 2-6 disadur dari Kirsten E. Schulze (2008), "Indonesia's Approach to Jihadist
Deradicalization", C T C S en tin elJuli 2008, Vol 1, Issue 8, halaman 9.
43 Febriyan, "Program Deradikalisasi di Indonesia Tak Jalan", Tem po In te ra k tif20 April 2011,
http://www.tempQinteraktif.com/hq/hukum/2011/04/20/brk.2QllQ420-328Q58Jd.ht-ml, diakses
pada 4 Mei 2011 6:17.
30

