Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

         mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kewaspadaan
         terhadap berbagai bentuk ancaman.

        e. RPJMN Tahun 2010-2014 Sebagai Landasan O perasional
           Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-

      2014 merupakan tahap kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan
      Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang ditetapkan melalui
      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJMN 2010-2014 ini
     selanjutnya menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dalam
    menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) dan
    menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam
    menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan daerahnya masing-
   masing dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.

       Pelaksanaan pembangunan selama ini telah mendorong peningkatan
  kesejahteraan masyarakat dan kemajuan di berbagai daerah. Namun,
  perbedaan kondisi geografis, sumber daya alam, infrastruktur, sosial
  budaya, dan kapasitas sumber daya manusia menyebabkan masih
 adanya kesenjangan antarwilayah serta masalah di daerah lainnya.

     Pemecahan berbagai masalah di daerah tersebut memerlukan suatu
 kebijakan, program, dan kegiatan yang konsisten, terpadu dan bersifat
 lintas sektor, dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang wilayah,
sistem hukum dan kelembagaan yang andal, serta koordinasi dan
kerjasama yang solid antara kementerian/lembaga dan satuan kerja
perangkat daerah dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi berbagai kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan. Pemecahan berbagai masalah di daerah juga menjadi
bagian integral dari pelaksanaan agenda pembangunan yang tertuang
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2010-2014.

    Di dalam fokus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
terdapat fokus kegiatan dalam peroses pemantapan pembangunan
daerah yang dapat mendukung proses peningkatan peran Dewan
   10   11   12   13   14   15   16   17