Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kewaspadaan
terhadap berbagai bentuk ancaman.
e. RPJMN Tahun 2010-2014 Sebagai Landasan O perasional
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-
2014 merupakan tahap kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang ditetapkan melalui
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJMN 2010-2014 ini
selanjutnya menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dalam
menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) dan
menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam
menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan daerahnya masing-
masing dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Pelaksanaan pembangunan selama ini telah mendorong peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan kemajuan di berbagai daerah. Namun,
perbedaan kondisi geografis, sumber daya alam, infrastruktur, sosial
budaya, dan kapasitas sumber daya manusia menyebabkan masih
adanya kesenjangan antarwilayah serta masalah di daerah lainnya.
Pemecahan berbagai masalah di daerah tersebut memerlukan suatu
kebijakan, program, dan kegiatan yang konsisten, terpadu dan bersifat
lintas sektor, dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang wilayah,
sistem hukum dan kelembagaan yang andal, serta koordinasi dan
kerjasama yang solid antara kementerian/lembaga dan satuan kerja
perangkat daerah dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi berbagai kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan. Pemecahan berbagai masalah di daerah juga menjadi
bagian integral dari pelaksanaan agenda pembangunan yang tertuang
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2010-2014.
Di dalam fokus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
terdapat fokus kegiatan dalam peroses pemantapan pembangunan
daerah yang dapat mendukung proses peningkatan peran Dewan

