Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

Perwakilan Daerah. Fokus yang menjadi salah satu prioritas nasional
tersebut tertuang dalam prioritas Penataan Otonomi Daerah melalui:
penghentian/pembatasan pemekaran wilayah, peningkatan efisiensi dan
efektivitas penggunaan dana perimbangan daerah, dan penyempurnaan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Ketiga fokus tersebut dapat
djabarkan sebagai b e riku t;

  1) Penghentian/Pembatasan Pemekaran Wilayah dengan sasaran
       atau tujuan terlaksananya seluruh m ekanism e pengusulan
       pemekaran dan penggabungan daerah sesuai dengan PP No. 78
       tahun 2007, dalam rangka penghentian/pem batasan pemekaran
      wilayah/pembentukan daerah otonom baru.

 2) Pembinaan Fasilitas Dana Perimbangan dengan tiga tujuan atau
       sasaran utama. Sasaran pertama yaitu peningkatan efektifitas
       pemanfaatan DAK sesuai petunjuk pelaksanaan, kedua, adalah
      optimalisasi penyerapan DAK oleh daerah, ketiga adalah
      terwujudnya tertib administrasi, keem pat adalah terwujudnya
      pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, dan
      terakhir adalah tersusunnya kebijakan/regulasi di bidang fasilitasi
      dana pem bangunan yang dapat diterapkan di daerah.

 3) Pembinaan Administrasi Anggaran Daerah dengan sasaran
     antara lain peningkatan kualitas belanja daerah dalam APBD dan
     penetapan APBD secara tepat waktu

4) Pembinaan dari Fasilitasi Pertanggungjawaban dan
     Pengawasan Keuangan Daerah dengan sasaran setiap provinsi
     dan kabupaten kota memiliki Laporan Keuangan Pemerintah
     Daerah (LKPD) berstatus wajar tanpa pengecualian (WTP). Sasaran
     yang lain dalam fokus prioritas ini adalah penetapan dan
     penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
     secara tepat waktu.
   11   12   13   14   15   16   17