Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
Perwakilan Daerah. Fokus yang menjadi salah satu prioritas nasional
tersebut tertuang dalam prioritas Penataan Otonomi Daerah melalui:
penghentian/pembatasan pemekaran wilayah, peningkatan efisiensi dan
efektivitas penggunaan dana perimbangan daerah, dan penyempurnaan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Ketiga fokus tersebut dapat
djabarkan sebagai b e riku t;
1) Penghentian/Pembatasan Pemekaran Wilayah dengan sasaran
atau tujuan terlaksananya seluruh m ekanism e pengusulan
pemekaran dan penggabungan daerah sesuai dengan PP No. 78
tahun 2007, dalam rangka penghentian/pem batasan pemekaran
wilayah/pembentukan daerah otonom baru.
2) Pembinaan Fasilitas Dana Perimbangan dengan tiga tujuan atau
sasaran utama. Sasaran pertama yaitu peningkatan efektifitas
pemanfaatan DAK sesuai petunjuk pelaksanaan, kedua, adalah
optimalisasi penyerapan DAK oleh daerah, ketiga adalah
terwujudnya tertib administrasi, keem pat adalah terwujudnya
pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, dan
terakhir adalah tersusunnya kebijakan/regulasi di bidang fasilitasi
dana pem bangunan yang dapat diterapkan di daerah.
3) Pembinaan Administrasi Anggaran Daerah dengan sasaran
antara lain peningkatan kualitas belanja daerah dalam APBD dan
penetapan APBD secara tepat waktu
4) Pembinaan dari Fasilitasi Pertanggungjawaban dan
Pengawasan Keuangan Daerah dengan sasaran setiap provinsi
dan kabupaten kota memiliki Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) berstatus wajar tanpa pengecualian (WTP). Sasaran
yang lain dalam fokus prioritas ini adalah penetapan dan
penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
secara tepat waktu.

