Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
57
bersangkutan dibahas bersama DPR dan Presiden. Artinya dalam
pelaksanaan fungsi legislasi, DPD tidak bisa kepada tahap persetujuan
rancangan undang-undang. Di samping itu, dalam bidang legislasi, DPD juga
berfungsi sebagai pemberi pertimbangan atas perencanaan dan pembahasan
rancangan undang-undang dalam bidang tertentu. Dan di bidang
pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan UU di bidang yang terkait dengan
kepentingan daerah.
Mencermati pengaturan dalam UUD 1945 dan pelaksanaan kewenangan
DPD, Stephen Sherlock memberikan penilaian cukup menarik ;
“The DPD is thus a quite unsual example of a second chamber because
it represent the odd combination of limited powers and high legitimacy.
Its role in lawmaking is limited to certain areas of policy, its powers are
only adviosy and no bill is actually required to pass through it in order to
be passed, yet at the same time it has the strong legitimacy that comes
drom being a fully elected chamber. This combination does nott seem to
be replicates anywhere else in the world”
(DPD merupakan sebuah contoh sistem dua kamar yang unik dan tidak
biasa karena meerupakan sebuah kombinasi yang unik antara
keterbatasan kekuasaan dan legitimasi yang tinggi. Peran DPD dalam
membuat undang-undang terbatas pada beberapa area kebijakan,
kekuatannya hanya dalam memberi masukan dan tidak ada rancangan
undang-undang yang pada dasarnya benar-benar dibutuhkan untuk
dijadikan sebuah undang-undang, namun dalam waktu yang bersamaan,
DPD memiliki legitimasi yang kuat karena anggotanya berasal dari
pemilihan langsung oleh rakyat. Kombinasi ini sepertinya tidak ada di
belahan dunia manapun)
Sistem bikameralisme yang efektif juga dibangun dengan fungsi anggaran.
Terkait dengan hal ini, hampir semua negara memberikan kewenangannya
kepada the second chamber untuk melakukan perubahan dan penundaan
dalam waktu terbatas terhadap tancangan undang-undang keuangan negara
dan yang terkait dengan keuangan negara, Namun, ternyata tidak demikian di
Indonesia, dimana Pasal 22D ayat 92) menyatakan bahwa “.... Memberikan

