Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

60

   personal adalah dengan mengangkat hak imunitas DPD yang saat ini ada dari
  tingkat UU ke konstitusi. Sehingga, sistem parlemen Indonesia ke depan
  sebaiknya mengarah pada sistem parlemen bikameral yang efektif.43

       Terbentuknya DPD menggugah kembali gagasan sistem bikameral yang
  sempat mengalami “mati suri” selama empat dasawarsa terakhir. Sidang
  tahunan MPR pada tahun 2001 yang berhasil menghidupkan kembali “kamar
  kedua” setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Ramlan Surbakti
  terdapat beberapa pertimbangan Indonesia mengadopsi sistem bikameral
  yang mewadahi keterwakilan yang berbeda, yaitu distribusi penduduk
  indonesia menurut wilayah yang dirasa sangat timpang dan terlampau besar
 dan terlalu terkonsentrasi di Pulau Jawa. Selain itu pertimbangan lain
 Indonesia menganut sistem bikameral adalah faktor sejarah Indonesia yang
 menunjukan aspirasi kedaerahan sangat nyata dan mempunyai basis materiil
 yang sangat kuat, dapat dilihat dengan adanya pluralisme daerah otonom
 seperti daerah Istimewa dan daerah otonomi khusus.44

     Sejalan dengan Ramlan Surbakti, Bagir Manan memandang ada beberapa
 pertimbangan bagi Indonesia menuju sistem dua kamar, antara lain

          a. Seperti diutarakan Montesquieu, sistem dua kamar merupakan
               suatu mekanisme check and balances antara kamar-kamar dalam
               suatu badan perwakilan

          b. Penyederhanaan sistem badan perwakilan, hanya ada satu badan
               perwakilan tingkat pusat yang terdiri dari dua unsur yang langsung
               mewakili seluruh rakyat dan unsur yang mewakili daerah, serta
               tidak diperlukannya utusan golongan. Kepentingan golongan
               diwakili dan disalurkan melalui unsur yang langsung mewakili
               seluruh rakyat.

          c. Wakil daerah menjadi bagian yang melaksanakan fungsi parlemen
               (membentuk undang-undang, mengawasi pemerintah, menetapkan
              APBN, dan lain lain). Dengan demikian, segala kepentingan daerah

43 Naskah akademik perubahan UUD 1945 hal. 6
44 Ramlan Subakti Menuju Demokrasi Konstitusional: reformasi hubungan dan distribusi
kekuasaan. Dalam Maruto MD dan Anwari WMK (edit.), Reformasi Politk dan Kekuatan
Masyarakat, Kendala adn Peluang Menuju Demokrasi, LP3ES, Jakarta. 2002
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13