Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
58
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara” sama dengan fungsi legislasi, dalam fungsi
anggaran DPD juga mempunyai fungsi anggaran yang sangat terbatas, yaitu
hanya untuk memberikan pertimbangan kepada DPR dalam proses
pembahasan rancangan undang-undang APBN. Padahal, semestinya DPD
diberi kewenangan untuk mengusulkan, mempertimbangkan, mengubah dan
menetapkan anggaran seperti DPR. Menurut Kevin Evans, dalam sistem
bikameral, mengubah dan menetapkan tidak dimiliki the second chamber
maka the second chamber harusnya diberi hak menunda persetujuan
rancangan APBN.42
Berdasarkan penjelasan di atas, untuk membangun prinsip check and
balances dalam lembaga perwakilan rakyat Indonesia harus ada perubahan
radikal terhadap fungsi legislasi yaitu dengan tidak lagi membatasi DPD
seperti saat ini. Kalau perubahan radikal ini dilakukan, gagasan menciptakan
kamar kedua di lembaga perwakilan rakyat guna mengakomodir kepentingan
daerah dalam menciptakan keadilan distribusi kekuasaan akan terwujud,
bagaimanapun, dengan pola legislasi sekarang, DPD tidak mungkin mampu
mengartikulasi kepentingan politik daerah pada setiap proses pembuatan
keputusan di tingkat nasional, terutama dalam membuat undang-undang yang
berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.
42 Kevin Evans. Seputar Sistim Bicameral, dalam Bambang Subianto et al. (edit,),
Menggagas Ulang Prinsip-Prinsip Lembaga Kepresidenan. Jakarta: CPPS Paramadina
dan Partnership for Governance Reform in Indonesia. 2002.

