Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

BAB V

   PERAN DPD RI YANG DIHARAPKAN YANG DAPAT MEMANTAPKAN
            NASIONALISME BANGSA DAN KETAHANAN NASIONAL

20. Umum
    Dewan Perwakilan Daeiah (DPD) merupakan amanat amandemen ketiga

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22C dan 22D pada Agustus 2002. Secara
garis besar, struktur ketatanegaraan yang diatur dalam UUD tersebut
mengatur tiga lembaga utama dalam organ legislatif Indonesia, yaitu MPR,
DPR dan DPD. Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi
menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan. Untuk fungsi
legislasi, DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada
DPR dan ikut membahas RUU. Untuk fungsi pertimbangan DPD dapat
memberikan pertimbangan kepada DPR.

    Dari segi pengawasan, DPD dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya
kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Selain itu,
DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.
Semua fungsi DPD tersebut terkait bidang otonomi daerah; hubungan pusat
dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah.

    Di bidang legislatif, kewenangan DPD sebaiknya dikuatkan agar fungsinya
sebagai penyeimbang DPR dapat dilaksanakan dengan lebih efektif.
Pemilihan anggota DPD yang secara langsung melalui sistem perwakilan
provinsi harus disinkronkan dengan kewenangan yang lebih kuat. Fungsi
pertimbangan yang saat ini melekat pada DPD, dalam hal-hal yang berkaitan
dengan proses legislasi, DPD tidak hanya terbatas memberikan
pertimbangan, tetapi turut mempunyai hak suara untuk menentukan lolos tidak
RUU. Selain penguatan pada fungsional, perlu juga dilakukan penguatan
struktural terutama yang berhubungan dengan personal DPD. Proteksi

                                                                 59
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12