Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

monopoli kekuasaan dan kewenangan, tetapi tanpa akuntabilitas. UU
No.31/1999 jo. UU No.20/2001, menyebutkan bahwa pengertian korupsi
setidaknya mencakup perbuatan Melawan hukum, memperkaya diri,
orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian Negara ;
Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan/perekonomian Negara; Kelompok delik penyuapan;
Kelompok delik penggelapan dalam jabatan; Delik pemerasan dalam jabatan;
Delik yang berkaitan dengan pemborongan ; Delik Gratifikasi. Dalam
merumuskan suatu kebijakan sebagai payung bagi pembangunan nasional maka
kebijakan tersebut tidak boleh berdiri sendiri tetapi merupakan suatu paket
kebijakan yang komponen-komponennya saling melengkapi dan menunjang.
Todaro menyatakan bahwa suatu kebijakan yang sifatnya komplementer,
terpadu dan saling mendukung harus mencakup tiga unsur fundamental yaitu :
(a)Adanya serangkaian atau satu kebijakan yang dirancang secara khusus guna
mengoreksi berbagai macam distorsi atau gangguan atas harga-harga relatif dari
masing-masing faktor produksi demi lebih terjaminnya pembentukan harga-harga
pasar yang selanjutnya akan mampu memberikan sinyal-sinyal dan insentif yang
tepat (sesuai dengan kepentingan sosial dan ekonomi), bukan hanya kepada
para konsumen, akan tetapi juga kepada para produsen dan pemasok
sumberdaya. (b) Adanya satu atau serangkaian kebijakan yang dirancang secara
khusus untuk melaksanakan perubahan struktural terhadap distribusi
pendapatan, distribusi aset, kekuasaan dan kesempatan memperoleh pendidikan
serta penghasilan (pekerjaan) yang lebih merata. Kebijakan semacam ini tidak
hanya pada aspek ekonomi, tetapi menjangkau keseluruhan aspek kehidupan
yakni sosial, kelembagaan, budaya, lingkungan dan politik di negara-negara
sedang berkembang. Tanpa adanya perubahan struktural yang radikal dan
redistribusi aset dan pendapatan yang demikian, maka kesempatan untuk
memperbaiki taraf hidup bagi masyarakat miskin pedesaan maupun perkotaan
akan sangat terbatas. (c) Adanya satu atau serangkaian kebijakan yang
dirancang secara khusus dibuat untuk memodifikasi ukuran distribusi
pendapatan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi melalui pajak progresif
   1   2   3   4   5   6   7   8   9