Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

22

oleh pekerjaan buruk dalam mendeteksi atau merespon kejadian sebelum
terjadinya serangan-serangan itu. Suatu hal sulit untuk dipercaya.
d. Teori Penanggulangan Terorisme.

         Lodewijk, F.Paulus mantan komandan Sat-81/Gultor Kopasus dalam
makalahnya berjudul tentang Terorisme mengemukakan teori pencegahan dan
penanggulangan terorisme membutuhkan suatu kerjasama secara menyeluruh,
selain kualitas dan kuantitas aparat yang telah dibentuk pemerintah, juga perlu
adanya dukungan terhadap kepedulian masyarakat, karena dengan melibatkan
masyarakat maka penanggulangan dan pencegahan secara dini terhadap
seluruh aksi atau kegiatan terorisme dapat dengan mudah diatasi.

         Sistem pertahanan dan keamanan semesta dimana TNI dan Polri
merupakan elemen utama dalam menghadapi aksi kejahatan terorisme harus
selalu melakukan koordinasi dengan instansi-instansi pemerintah lainnya atau
dengan swasta maupun elemen sipil lainnya karena dukungan dan koordinasi
dalam mendeteksi dan mengatasi berbagai permasalahan teroris akan mudah
diatasi.

         Didalam pencegahan, dan penanggulangan terorisme di Indonesia
dibutuhkan suatu badan ekstra semacam lembaga anti terorisme nasional yang
pengawakannya ditangani secara terpadu antara TNI dan Polri serta unsure
masyarakat berada dibawah satu komando pengendali. Selain peningkatan
kerjasama baik antara lembaga didalam negeri perlu juga adanya kerjasama
dengan lembaga-lembaga anti terorisme yang berada di luar negri yang tentunya
didasari oleh kerangka hukum, karena dengan dasar hukum yang kokoh akan
menjadi dasar kebijakan nasional dan tindakan kita dalam memerangi terorisme.
Selain itu dengan dasar hukum yang kuat diharapkan mampu melindungi
berbagai kepentingan baik kepentingan public maupun hak-hak asasi manusia.
e. Teori Hegemoni Gramci.

         Teori hegemoni merupakan sebuah teori politik paling penting abad XX.
Teori ini dikemukakan oleh Antonio Gramci (1891-1937). Antonio Gramci dapat
dipandang sebagai pemikir politik terpenting setelah Marx. Gagasanya yang
cemerlang tentang hegemoni, yang banyak dipengeruhi oleh filsafat hukum
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11