Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
67
pelaksanaan pnyelenggaraan pertahanan negara sesuai
aturan hukum internasional.
Pemberdayaan Wilayah Pertahanan sesuai penjelasan
UU TNI Nomor. 34/2004, pasal 1, yaitu:
a) Membantu pemerintah menyiapkan potensi
nasional menjadi kekuatan pertahanan untuk
melaksanakan OMP (Operasi Militer untuk Perang).
b) Membantu pemerintah menyelenggarakan
pelatihan dasar kemiliteran.
c) Membantu pemerintah memberdayakan rakyat
sebagai kekuatan pendukung.
d) OMSP (Operasi Militer Selain Perang).
Tugas Angkatan Darat ada 4 (empat) sesuai Pasal 8
UU Rl No.34 tahun 2004, Pasal 8, yaitu:
a) Melaksanakan tugas TNI matra darat dibidang
pertahanan.
b) Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga
keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara
lain.
c) Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan
dan pengembangan kekuatan matra darat.
d) Melaksanakan pemberdayaan wilayah
pertahanan di darat.
Sementara itu UU Rl No. 34 tahun 2004 pasal 9
menjelaskan tentang tugas TNI Angkatan Laut yaitu:
a) Melaksanakan tugas TNI matra laut dibidang
pertahanan.

