Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
6
perlu diperhatikan secara serius. Karena apabila sistem pembinaan yang
diterapkan salah atau tidak tepat, maka tidak mustahil setelah narapidana
tindak terorisme itu bebas dari lembaga pemasyarakatan dia akan kembali
menjadi teroris, seperti yang terjadi pada Bagus Budi Pranomo alias Urwah
dan Aer Setiawan alias Aer. Bagus Budi Pranomo pernah ditahan selama
3,5 Tahun dalam kasus bom bunuh diri di depan kedutaan besar Australia,
setelah bebas pada tahun 2009 ditembak mati di Batu Jawa Timur karena
kembali melakukan perbuatan terorisme. Begitu pula Aer, ditangkap polisi
dalam kasus bom Kuningan yang kemudian ditembak mati di Jati Asih
Bekasi karena merencanakan melakukan Pemboman kembali.
Pembahasan tentang pembinaan narapidana juga tidak terlepas dari
fungsi Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga ini merupakan tempat untuk
melaksanakan pembinaan terhadap narapidana. Pembinaan narapidana
menjadi hal yang sangat penting diperhatikan dengan sungguh-sungguh,
karena setelah mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan diharapkan
mereka tidak mengulangi kembali perbuatannya. Namun kenyataannya
sebagaimana telah dicontohkan di atas mereka yang sudah bebas dan
kembali ke masyarakat ternyata mereka kembali lagi melakukan tindak
pidana terorisme. Maka, peran Lembaga Pemasyarakatan menjadi sangat
penting, karena lembaga ini yang menjadi tempat pembinaan narapidana.
Untuk hal itu lembaga pemasyarakatan menurut Undang-Undang No. 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dengan sistem pemasyarakatan
menguatkan usaha-usaha untuk mewujudkan suatu sistem
pemasyarakatan yang merupakan tatanan pembinaan bagi warga binaan
pemasyarakatan. Mengacu hal tersebut Menteri Hukum dan HAM Hamid
Awaludin mengatakan bahwa pemasyarakatan adalah suatu proses
pembinaan yang dilakukan oleh negara kepada para narapidana dan
tahanan untuk menjadi manusia yang menyadari kesalahannya.4
Undang-Undang NO 12 tahun 1995 mengatur tentang pembinaan
narapidana, namun tidak mengatur khusus untuk narapidana terorisme.
Oleh karena itu, pembinaan ini lebih diutamakan kepada pembinaan
4 Lembaga Pemasyarakatan terdapat pada situs http://lapas-pasuruan.com/. diakses
tgl 13 Juni 2011.

