Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
7
pemahaman ideologis yang lebih mendalam, misalnya dengan mendalami
nilai-nilai dari Ketuhanan YME, nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab dan Iain-lain. Sehingga hal tersebut selaras dengan Pembagunan
Nasional yaitu membangun manusia Indonesia utuhnya dan pembangunan
seluruh masyarakat Indonesia, dilaksanakan disemua aspek kehidupan
serta dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu
pembinaan narapidana terorisme hams berkaitan pada implementasi nilai-
nilai Pancasila agar dapat menuju pada pembangunan manusia Indonesia
yang seutuhnya. Perhatian terhadap pola pembinaan yang seperti itu
setidaknya berkaitan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Tindak pidana terorisme jelas berkaitan erat dengan masalah
ideologi atau pemahaman beragama yang keliru, maka
penanganannya juga hams mengarah kepada pembenahan kembali
(reorientasi ideologi dan motivasi) ideologi yang ada di dalam diri
para narapidana terorisme. Untuk hal itu, maka upaya penanaman
dan pemantapan kembali nilai-nilai Pancasila ke dalam diri para
narapidana terorisme merupakan kebutuhan yang penting untuk
segera dilakukan guna menggantikan pemahaman radikal yang ada
di diri mereka.
b. Penanganan tindak pidana terorisme juga harus berupaya
untuk dapat memutus siklus dendam (vendetta cycle). Di dalam
vendetta cycle, hukuman mati cendemng berpotensi menimbulkan
bibit-bibit teroris yang bam. Oleh karena itu, maka pemidanaan bagi
para terpidana tindak terorisme juga hams secara sungguh-sungguh
menimbang manfaat dari perlu atau tidaknya hukuman mati
dijatuhkan. Dengan tidak dihukum mati, para terpidana tindak
terorisme justm akan memiliki kesempatan untuk menempuh
program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, terutama
pembinaan yang diarahkan untuk membah pemahaman radikal yang
ada di diri mereka.

