Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
Atas dasar itu, kebijakan dan konsepsi Ketahanan Nasional akan
simultan dengan upaya aktualisasi nilai-nilai Pancasilam dalam
penyelenggaraan pendidikan keagamaan Pondok pesantren, sehingga
pemahaman agama berjalan dengan lurus dan benar, serta sejalan dengan
ideologi dan wawasan kebangsaan. Dengan demikian, lembaga pendidikan
keagamaan pesantren,dan madrasah, baik pengelola, santri atau siswa
maupun lulusannya menjadi salah satu unsur penting bagi harmoni sosial
bangsa, integrasi nasional dalam rangka keutuhan NKRI.
8. Peraturan Perundang-undangan sebagai Landasan Operasional
a. UU Rl no. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-
2025 berfungsi sebagai f pedoman dalam perencanaan pembangunan
selama 20 tahun sampai dengan 2025 dengan visi Indonesia yang
mandiri, maju, adil dan makmur. Dalam RPJPN tersebut ada 8 (delapan)
misi yang hendak dicapai, yakni:
1) Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulian, bermoral, beretika,
berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila
2) Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
3) Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum,
4) Mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan bersatu
5) Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan.
6) Mewujudkan Indonesia asri dan lestari.
7) Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju,
kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
8) Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia
internasional.
Dari delapan misi di atas aktualisasi nilai-nilai Pancasila pada
lembaga pendidikan keagamaan Pesatren dan Madrasah memperoleh

