Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

penguatan dari RPJPN 2005-2005, terutama misi ke 1, yaitu Mewujudkan
masyarakat yang berakhlak mulian, bemnoral, beretika, berbudaya, dan
beradab berdasarkan falsafah Pancasila, yang didukung oleh terutama
misi ke 3 ,4 dan 5.dari RPJPN tersebut

b. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.

         Dalam bab i pasal 1 undang-undang ini ditegaskan bahwa
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang berakar
pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan jaman.

            S e d a n g k a n p a d a p a s a l 3 d ite g a s k a n , pendidikan nasional berfungsi
m engem bangkan kem am puan dan mem bentuk w atak serta peradaban bangsa
yang berm artabat dalam rangka m encerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkem bangnya potensi peserta didik ag a r m enjadi m anusia yang beriman
dan bertakw a kepada Tuhan Yang M aha Esa, berakhlak m ulia, sehat berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan m enjadi warga negara yang dem okratis serta
bertanggung jaw ab

c. Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2006 dan Menteri Dalam
Negeri No 9 Tahun 2006,

         Peraturan ini memuat pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah /
wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama,
pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah
ibadah.
1) Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 40 Tahun 2001, tentang Dirjen

     Kesatuan Bangsa mempunyai tugas untuk merumuskan dan
     melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kesatuan
     bangsa.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9