Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

b. Pendidikan adalah upaya secara sadar dan tertib untuk merubah dan mengembangkan
      sikap, perilaku dan nilai sosial budaya kearah yang dikehendaki

 c. Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan
      system pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
      kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan
      pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan
      pendidikan nasional (PPRI No. 17 tahun 2010).

 d. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan beijenjang yang
      terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

 e. Sismennas adalah suatu perpaduan dari tata nilai, struktur, fungsi dan proses yang
     merupakan himpunan usaha untuk mencapai kehematan (ekonomis), daya guna
     (efisien), dan hasil guna (efektif) sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana
     dan sumber daya nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.

 f. Terorisme adalah setiap tindakan yang melawan hukum dengan cara menebarkan
     teror secara meluas kepada masyarakat, dengan ancaman atau cara kekerasan, baik
     yang diorganisir maupun tidak, serta menimbulkan akibat berupa penderitaan fisik
     dan atau psikologis dalam waktu berkepanjangan, sehingga dikategorikan sebagai
     tindak kejahatan yang luar biasa (Golose, 2009).

g. Kesenjangan ekonomi adalah teijadinya "ketimpangan dalam distribusi pendapatan
     antara kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi dan kelompok masyarakat
     berpenghasilan rendah. Sumber: http://id.shvoong.com/vvriting-and-speaking/
     presenting/2132986-pengertian-keseniangan-ekonomi/##ixzzlODwSmlcv

h. Intelijen adalah informasi mentah atau bahan keterangan (baket) yang telah dinilai
     atau diolah dan dihubung-hubungkan serta diproses sesuai dengan kebutuhan pemakai
     (konsumen).

i. Masyarakat miskin adalah suatu kondisi dimana fisik masyarakat yang tidak memiliki
     akses ke prasarana dan sarana dasar lingkungan yang memadai, dengan kualitas
     perumahan dan pemukiman yang jauh di bawah standart kelayakan serta mata
     pencaharian yang tidak menentu yang mencakup seluruh multidimensi, yaitu dimensi
    politik, dimensi social, dimensi lingkungan, dimensi ekonomi dan dimensi asset

j. Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kineija dan pengambilan
    tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan
    kineija yang telah ditetapkan tersebut.

                                                                                                            7
   1   2   3   4   5   6   7   8