Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
b. Pendidikan adalah upaya secara sadar dan tertib untuk merubah dan mengembangkan
sikap, perilaku dan nilai sosial budaya kearah yang dikehendaki
c. Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan
system pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan
pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional (PPRI No. 17 tahun 2010).
d. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan beijenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
e. Sismennas adalah suatu perpaduan dari tata nilai, struktur, fungsi dan proses yang
merupakan himpunan usaha untuk mencapai kehematan (ekonomis), daya guna
(efisien), dan hasil guna (efektif) sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana
dan sumber daya nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.
f. Terorisme adalah setiap tindakan yang melawan hukum dengan cara menebarkan
teror secara meluas kepada masyarakat, dengan ancaman atau cara kekerasan, baik
yang diorganisir maupun tidak, serta menimbulkan akibat berupa penderitaan fisik
dan atau psikologis dalam waktu berkepanjangan, sehingga dikategorikan sebagai
tindak kejahatan yang luar biasa (Golose, 2009).
g. Kesenjangan ekonomi adalah teijadinya "ketimpangan dalam distribusi pendapatan
antara kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi dan kelompok masyarakat
berpenghasilan rendah. Sumber: http://id.shvoong.com/vvriting-and-speaking/
presenting/2132986-pengertian-keseniangan-ekonomi/##ixzzlODwSmlcv
h. Intelijen adalah informasi mentah atau bahan keterangan (baket) yang telah dinilai
atau diolah dan dihubung-hubungkan serta diproses sesuai dengan kebutuhan pemakai
(konsumen).
i. Masyarakat miskin adalah suatu kondisi dimana fisik masyarakat yang tidak memiliki
akses ke prasarana dan sarana dasar lingkungan yang memadai, dengan kualitas
perumahan dan pemukiman yang jauh di bawah standart kelayakan serta mata
pencaharian yang tidak menentu yang mencakup seluruh multidimensi, yaitu dimensi
politik, dimensi social, dimensi lingkungan, dimensi ekonomi dan dimensi asset
j. Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kineija dan pengambilan
tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan
kineija yang telah ditetapkan tersebut.
7

