Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

2

 lapisan masyarakat hendaknya menyadari hal tersebut, sehingga baik naluri,
 nalar dan nurani betul-betul diarahkan untuk menjaga tetap kukuhnya integrasi
 bangsa dan menjauhkan berbagai ancaman disintegrasi terutama dalam
menghadapi ancaman terorisme.

          Sementara itu, terhadap ancaman terorisme belum dapat diketahui sejauh
manakah pengembangan konsep smart power dalam Sishankamrata dapat
mencegah bahaya terorisme dalam rangka ketahanan nasional pada variabel
lainnya. Tinjauan bidang terorisme dalam sistem pertahanan dan keamanan bisa
dipandang sebagai kebijakan politis. Kenyataannya, peran bidang pertahanan
dan keamanan terhadap Sishankamrata dan pembangunan nasional masih
menghadapi berbagai permasalahan yang dirasakan menghambat pembangunan
bidang pertahanan dan keamanan itu sendiri, sehingga sulit untuk dapat berhasil
terutama dalam meningkatkan Sishankamrata dan mendukung ketahanan
nasional. Oleh karena itu, timbul permasalahan “Bagaimanakah mengembangkan
konsep smart power dalam Sishankamrata guna mencegah bahaya terorisme
dalam rangka ketahanan nasional”, sehingga dapat membawa bangsa dan
negara Indonesia berkembang ke arah yang lebih baik di masa mendatang.

        Bertolak dari pemikiran itulah taskap peserta Lemhannas dengan judul
"Mengembangkan Konsep Smart power dalam Sihankamrata guna Mencegah
Bahaya Terorisme dalam rangka Ketahanan Nasional" relevan untuk dikaji agar
pencegahan terorisme yang berbasis smart power dalam Sishankamrata sesuai
dengan zamannya. Judul di atas mengandung tiga variabel kunci yaitu (1)
Mengembangkan konsep smart power dalam Sishankamrata (2) Mencegah
bahaya terorisme dan (3) Ketahanan nasional. Ketiga variabel kunci tersebut
akan dianalisis derajat interdependensinya dengan tujuan agar dapat
ditemukenali akar masalah dan solusi strategisnya. Berdasarkan tiga variabel di
atas perlu pemahaman mendasar agar pengkajian dapat dilaksanakan secara
konsisten dengan tetap berfokus pada pengembangan konsep smart power.
Smart power adalah kekuasaan (power) berbasis pada kemahiran dan atau seni
sebuah entitas politik untuk memanipulasi praktek penggunaan hard power dalam
konteks soft power dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Menurut Chester A.
Crocker, Fen Osier Hampson, dan Pamela R. Aall, smart power melibatkan
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20