Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

96

                                                   BAB VII
                                                 PENUTUP

28. Kesimpulan.

        Berdasarkan pokok permasalahan dan analisis pada bab-bab sebelumnya
dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

        a. Smart power adalah kekuasaan (power) berbasis pada kemahiran
        dan atau seni sebuah entitas politik untuk memanipulasi praktek
        penggunaan hard power dalam konteks soft power dalam rangka
        mencapai tujuan tertentu, "melibatkan penggunaan strategi diplomasi,
        persuasi, peningkatan kapasitas, dan proyeksi kekuasaan dan
        membangun pengaruh (influence building) melalui cara bertindak yang
        hemat biaya, namun memiliki legitimasi politik dan sosial. Dengan smart
        power, persuasi, promosi dan diplomasi akan menjadi garda terdepan
        setiap kebijakan dalam dan luar negeri. Pada konteks ini ada hubungan
        langsung antara soft power ban hard power.

        b. Hard power adalah istilah yang sering digunakan untuk
        menggambarkan kekuasaan politik (power politics application) melalui
        penggunaan kekuatan militer dan/atau kekuatan ekonomi dengan
         mengutamakan paksaan untuk mempengaruhi perilaku dan atau
         kepentingan entitas politik pihak lain. Aplikasi hard power merupakan
         spektrum dan menggambarkan kemampuan sebuah negara bangsa untuk
         memaksa atau membujuk negara lain untuk melakukan tindakan sesuai
         dengan kehendaknya. Dapat dilakukan melalui kekuatan militer mencakup
         tindakan koersif diplomasi, dapat pula menggunakan kekuatan ekonomi
         berupa bantuan yang mengikat dan sanksi ekonomi dengan tujuan
         pemaksaan, pencegahan dan perlindungan. Sedangkan soft power adalah
         penggunaan hard power melalui cara-cara persuasi dan nonkoersif,
         namun hard power tetap adalah instrumen utamanya.
   11   12   13   14   15   16   17   18