Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
96
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan.
Berdasarkan pokok permasalahan dan analisis pada bab-bab sebelumnya
dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a. Smart power adalah kekuasaan (power) berbasis pada kemahiran
dan atau seni sebuah entitas politik untuk memanipulasi praktek
penggunaan hard power dalam konteks soft power dalam rangka
mencapai tujuan tertentu, "melibatkan penggunaan strategi diplomasi,
persuasi, peningkatan kapasitas, dan proyeksi kekuasaan dan
membangun pengaruh (influence building) melalui cara bertindak yang
hemat biaya, namun memiliki legitimasi politik dan sosial. Dengan smart
power, persuasi, promosi dan diplomasi akan menjadi garda terdepan
setiap kebijakan dalam dan luar negeri. Pada konteks ini ada hubungan
langsung antara soft power ban hard power.
b. Hard power adalah istilah yang sering digunakan untuk
menggambarkan kekuasaan politik (power politics application) melalui
penggunaan kekuatan militer dan/atau kekuatan ekonomi dengan
mengutamakan paksaan untuk mempengaruhi perilaku dan atau
kepentingan entitas politik pihak lain. Aplikasi hard power merupakan
spektrum dan menggambarkan kemampuan sebuah negara bangsa untuk
memaksa atau membujuk negara lain untuk melakukan tindakan sesuai
dengan kehendaknya. Dapat dilakukan melalui kekuatan militer mencakup
tindakan koersif diplomasi, dapat pula menggunakan kekuatan ekonomi
berupa bantuan yang mengikat dan sanksi ekonomi dengan tujuan
pemaksaan, pencegahan dan perlindungan. Sedangkan soft power adalah
penggunaan hard power melalui cara-cara persuasi dan nonkoersif,
namun hard power tetap adalah instrumen utamanya.