Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

7

          e. Mencegah adalah menahan agar sesuatu tidak terjadi;
          mengikhtiarkan supaya jangan terjadi4. Dalam konteks terorisme,
          pengertian mencegah adalah upaya menangkal agar tidak terjadi tindak
          kekerasan yang dapat dilakukan oleh teroris.
          f. Terorisme.

                    1) Adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan
                    ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan
                    politik); praktek-praktek tindakan terror5.
                   2) Adalah merupakan kejahatan luar biasa terhadap
                    kemanusiaan dan peradaban, yang menjadi ancaman bagi
                   manusia dan musuh dari semua agama, serta perang melawan
                   terorisme menjadi komitmen bersama yang telah disepakati
                   berbagai negara6.
                   3) Adalah penggunaan kekuatan tidak sah atau kekerasan
                   atas seseorang atau harts untuk mengintimidasi sebuah
                   pemerintahan, penduduk sipil dan elemen-elemennya untuk
                   mencapai tujuan-tujuan sosial atau politik (versi US FBI) 7.
         g. Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia
         m eliputi sefuruh aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi
         keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
         mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
         segala tantangan, ancaman, hambatan, gangguan baik yang datang dari
         dalam maupun luar. Untuk menjamin identitas, integritas dan
         kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai
         tujuan nasional (Tim Pokja Tannas 2009 Modul Ketahanan Nasional,
         Lemhannas Rl).

4 Kamus Bahasa Indonesia, Tim Pusteka Phoenix, Cetakan ke-4 April 2009.
            Kamus Bahasa Indonesia, Tim Pustaka Phoenix, Cetakan ke-4 April 2009.
            A.C. Manullang, Terorisme & Perang Intelijen, Penerbrt Manna Zaitun Jakarta, 2006,

Ha 1.98.
           Muladi, Demokratisasi, HAM dan Refbrmasi Hukum di Indonesia. The Habbie Center,

Jakarta. 2002,hal.172
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10