Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
7
e. Mencegah adalah menahan agar sesuatu tidak terjadi;
mengikhtiarkan supaya jangan terjadi4. Dalam konteks terorisme,
pengertian mencegah adalah upaya menangkal agar tidak terjadi tindak
kekerasan yang dapat dilakukan oleh teroris.
f. Terorisme.
1) Adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan
ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan
politik); praktek-praktek tindakan terror5.
2) Adalah merupakan kejahatan luar biasa terhadap
kemanusiaan dan peradaban, yang menjadi ancaman bagi
manusia dan musuh dari semua agama, serta perang melawan
terorisme menjadi komitmen bersama yang telah disepakati
berbagai negara6.
3) Adalah penggunaan kekuatan tidak sah atau kekerasan
atas seseorang atau harts untuk mengintimidasi sebuah
pemerintahan, penduduk sipil dan elemen-elemennya untuk
mencapai tujuan-tujuan sosial atau politik (versi US FBI) 7.
g. Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia
m eliputi sefuruh aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan, gangguan baik yang datang dari
dalam maupun luar. Untuk menjamin identitas, integritas dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai
tujuan nasional (Tim Pokja Tannas 2009 Modul Ketahanan Nasional,
Lemhannas Rl).
4 Kamus Bahasa Indonesia, Tim Pusteka Phoenix, Cetakan ke-4 April 2009.
Kamus Bahasa Indonesia, Tim Pustaka Phoenix, Cetakan ke-4 April 2009.
A.C. Manullang, Terorisme & Perang Intelijen, Penerbrt Manna Zaitun Jakarta, 2006,
Ha 1.98.
Muladi, Demokratisasi, HAM dan Refbrmasi Hukum di Indonesia. The Habbie Center,
Jakarta. 2002,hal.172

