Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
81
e. Penanggulangan terhadap terorisme, tentunya tidak cukup
hanya ditinjau dari aspek ancaman faktualnya saja berupa kasus-
kasus yang terjadi selama ini, namun juga perlu menganalisa
sekaligus melakukan kajian akan faktor-faktor penyebab terjadinya
terorisme tersebut sebagai akibat dari berkembang pengaruh
terorisme dimasyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan baik dalam
bentuk kerjasama bilateral maupun multilateral baik yang bersifat
regional maupun global dalam penanggulangan terorisme yang
selama ini telah dilakukan dengan harapan adanya suatu
peningkatan kualitas maupun kuantitas aksi bersama secara
terencana (action plan) yang saling menguntungkan, dengan
demikian akan dapat mempersempit ruang dan gerak jaringan
terorisme tersebut.
f. Guna menghilangkan atau mengeliminir peluang bagi
kelompok teroris untuk mendapat akses ke wilayah Indonesia
sebagai tempat persembunyian, tempat beroperasi, tempat latihan
dan tempat merencanakan dan mempersiapkan serangan terorisme,
atau tempat pengumpulan serta pengembangan dana bagi kegiatan
terorisme, maka disarankan agar senantiasa selalu membangun
kesadaran akan tanggung jawab dan komitmen bersama dalam
perang melawan terorisme, pengawasan dan pengaturan kegiatan
dari kelompok-kelompok masyarakat yang mengarah pada konflik
SARA, memperkuat dan mempertahankan kerja sama internasional
dalam perang melawan terorisme serta melakukan interdiksi
terhadap lalu lintas para teroris melalui pintu-pintu keluar masuk di
darat, laut dan udara serta interdiksi terhadap kemungkinan para
teroris memperoleh bahan dan senjata pemusnah masal.
g. Selain itu juga perlu dilaksanakan kampanye anti teroris
melalui media massa, misalnya melalui tulisan-tulisan baik berupa
artikel ataupun “advertorial" (iklan narasi berbayar) yang pada intinya
berisi tentang peringatan kepada masyarakat untuk senantiasa
meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi teroris. Dengan kata lain

