Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

34

         Fakta di lapangan selama ini telah membuktikan bahwa
penyelewengan demi penyelewengan telah terjadi selama ini.
Penyelewengan tersebut bukan hanya sebatas pemalsuan identitas.
Melainkan juga kasus kartu identitas lebih dari satu alias KTP ganda.
Dalam arti satu orang memiliki dua kartu identitas dengan alamat
yang berbeda. Padahal sesuai dengan undang-undang, kartu
identitas bersifat tunggal yakni satu orang hanya diperbolehkan
memiliki satu KTP. Kasus KTP ganda termasuk diancam dengan
hukuman yang lumayan berat. Jika seseorang kedapatan mendaftar
atau memiliki KTP gandal, maka ancaman denda bisa mencapai Rp
25 juta atau hukuman kurungan selama dua tahun. Namun dalam
pelaksanaannya, sanksi tersebut belum berjalan sebagaimana
mestinya. Hal ini karena pemerintah dalam mensosialisasikan
tentang kepemilikan satu KTP saja belum terealisasikan di seluruh
wilayah Indonesia.

d. Belum optimalnya pemanfaatan Iptek dalam sistem
kependudukan nasional.

         Dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan,
penerapan teknologi sangat penting untuk menjawab keamanan dan
kecepatan dalam proses perekaman, pengiriman/ komunikasi data,
penyimpanan serta pendayagunaan data individu penduduk. Aspek
material untuk penerbitan dokumen kependudukan, yaitu blangko
KTP, Kartu Keluarga, Buku Register/Akta dan Kutipan Akta-akta
Catatan Sipil juga harus terjamin kualitas keamanannya dalam
mendukung nilai serta keaslian dokumen, yaitu dengan menerapkan
keamanan dan teknologi yang tepat guna. Namun, pada
kenyataannya, pesatnya teknologi saat ini belum secara maksimal
dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan sistem administrasi
kependudukan secara nasional.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9