Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

BAB IV

                    PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS

 15. Umum

         Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk melindungi warganya dari
setiap ancaman kejahatan baik bersifat nasional, transnasional, maupun
bersifat internasional, sejalan dengan amanat sebagaimana ditentukan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pemerintah berkewajiban melaksanakan tata pemerintahan yang baik
(good governance) untuk dapat mewujudkan amanat tersebut, termasuk
menyelenggarakan sistem administrasi kependudukan yang optimal,
bersinergi, dalam rangka efisiensi pelayanan publik.

         Indonesia sebagai negara kepulauan, memiliki posisi yang strategis,
karena terletak pada posisi silang dunia yaitu antara dua samudera dan
dua benua. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang sangat
dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan, baik global, regional, maupun
nasional. Perubahan dan perkembangan lingkungan yang bergerak
sedemikian cepatnya, telah mempengaruhi secara langsung maupun tidak
langsung terhadap kebijakan dan strategi pembangunan yang dilakukan
baik nasional maupun daerah. Kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi yang berdampak luas di segala aspek kehidupan bangsa, laju
pertumbuhan penduduk dunia, semakin terbatasnya sumber daya alam,
serta meningkatnya kebutuhan perekonomian menjadi pemicu setiap
negara untuk memiliki keunggulan di segala bidang. Beberapa negara,
seperti Malaysia, Jerman, Thailand, Amerika, Italia, dan Inggris sudah
berpengalaman dalam menerapkan Single Identity Number (SIN) sebagai
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12