Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

69

27. Upaya

      Upaya Strategi 1:
      a. Kemenristek, Kemenkominfo, KIN, BBPT dan DetikNAS

             membuat National Broadband Plan sebagai cetak biru dari visi
             menghadapai era digital.
             1) Menyusun Roadmap tingkat Nasional sekaligus secara sinergis
             memacu pembangunan sarana dan prasarana pendukung
             (broadband) ke seluruh pelosok wilayah Indonesia, yaitu melalui:
             2) Penyusunan roadmap hendaknya dilakukan bersama dengan
             perguruan tinggi dan MASTEL (Masyarakat Telematika) serta Kamar
             Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sebagai mitra pemerintah
             dalam pembangunan ekonomi. Adanya sebuah Roadmap TIK
             nasional akan memberi kejelasan bagi semua pihak terkait.
             Pemerintah dapat bekerja lebih fokus usaha dan anggarannya, pihak
             pengusaha/industri dapat lebih tenang melakukan investasinya dan
             pihak luar negeri (regional dan internasional) dapat menetapkan lebih
            jelas lagi kebijakan diplomasi/kerjasamanya dalam bidang TIK.
             3) Menetapkan sasaran-sasaran Rencana Induk. Setelah Visi atau
             maksud dan tujuan didefinisikan, sasaran-sasaran jangka pendek,
             menengah dan panjang bisa ditetapkan. Sasaran-sasaran tersebut
             hendaknya SMART (spesific, measurable, attainable, relevant and
            time-bound) dan di-review dan update setiap 36 sampai 48 bulan.
             Diperlukan lembaga permanen yang menjaga sasaran-sasaran dari
            Rencana Induk tersebut, lembaga tersebut mewakili semua
            stakeholder yang terkait dengan visi dan tujuan dibuatnya Rencana
            Induk tersebut. Lembaga tersebut selain mereview dan mengupdate
            sasaran-sasaran, juga selalu mengupdate dirinya sendiri agar tetap
            ramah terhadap perkembangan berbagai teknologi di seputar
            penerapan broadband.

            4) Kemenkominfo, Kemenristek dan DPR mempertimbangkan
            perubahan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Regulasi yang
   10   11   12   13   14   15   16   17