Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
69
27. Upaya
Upaya Strategi 1:
a. Kemenristek, Kemenkominfo, KIN, BBPT dan DetikNAS
membuat National Broadband Plan sebagai cetak biru dari visi
menghadapai era digital.
1) Menyusun Roadmap tingkat Nasional sekaligus secara sinergis
memacu pembangunan sarana dan prasarana pendukung
(broadband) ke seluruh pelosok wilayah Indonesia, yaitu melalui:
2) Penyusunan roadmap hendaknya dilakukan bersama dengan
perguruan tinggi dan MASTEL (Masyarakat Telematika) serta Kamar
Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sebagai mitra pemerintah
dalam pembangunan ekonomi. Adanya sebuah Roadmap TIK
nasional akan memberi kejelasan bagi semua pihak terkait.
Pemerintah dapat bekerja lebih fokus usaha dan anggarannya, pihak
pengusaha/industri dapat lebih tenang melakukan investasinya dan
pihak luar negeri (regional dan internasional) dapat menetapkan lebih
jelas lagi kebijakan diplomasi/kerjasamanya dalam bidang TIK.
3) Menetapkan sasaran-sasaran Rencana Induk. Setelah Visi atau
maksud dan tujuan didefinisikan, sasaran-sasaran jangka pendek,
menengah dan panjang bisa ditetapkan. Sasaran-sasaran tersebut
hendaknya SMART (spesific, measurable, attainable, relevant and
time-bound) dan di-review dan update setiap 36 sampai 48 bulan.
Diperlukan lembaga permanen yang menjaga sasaran-sasaran dari
Rencana Induk tersebut, lembaga tersebut mewakili semua
stakeholder yang terkait dengan visi dan tujuan dibuatnya Rencana
Induk tersebut. Lembaga tersebut selain mereview dan mengupdate
sasaran-sasaran, juga selalu mengupdate dirinya sendiri agar tetap
ramah terhadap perkembangan berbagai teknologi di seputar
penerapan broadband.
4) Kemenkominfo, Kemenristek dan DPR mempertimbangkan
perubahan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Regulasi yang

