Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
70
berlaku memegang peran penting untuk kesuksesan Rencana Induk.
Perencanaan perlu mempertimbangkan untuk mengupdate regulasi
yang berlaku, menerapkan yang baru untuk menciptakan iklim yang
mendukung untuk pertumbuhan dan pemanfaatan broadband.
Kebijakan-kebijakan harus tidak berpihak secara teknologi dan
persaingan untuk persaingan dalam pelayanan yang fair. Selain itu
pemerintah bersama lembaga terkait harus membangun sistem
komunikasi dan koordinasi yang terbuka dilandasi hubungan yang
harmonis dan rasa tanggung jawab untuk saling memberikan
masukan positif sehingga kebijakan pengembangan dan
pemanfaatan IPTEK melalui penerapan broadband dalam rangka
penanggulangan terorisme dapat diterapkan secara efektif. Regulasi
tersebut harus mencakup konsekuensi-konsekuensi bagi berbagai
pihak yang melanggarnya, beserta aturan-aturan yang selektif
terhadap penempatan pejabat pengambil kebijakan, agar jangan
sampai kesalahan penempatan tersebut menguntungkan bagi
jaringan teroris.
5) Kemenkominfo dan Kemenristek mendefinisikan serta
mensosialisasikan broadband. Penting sekali bahwa ada
kesepakatan mengenai definisi dari broadband termasuk
performance level yang dibutuhkan. Sebagai contoh, dalam market
yang baru, kecepatan download 1,5 s/d 3 Mbps umumnya bisa
diterima walaupun kecepatan tersebut akan meningkat dengan
berjalannya waktu. Sebagai bagian dari USO, pemerintah
berkewajiban memfasilitasi sarana dan prasarana pengembangan
teknologi tersebut. Definisi berdasarkan identifikasi yang tepat
terhadap kebutuhan, akan mendasari pembuatan regulasi dan
kebijakan yang tepat untuk menjamin kesinambungan
pengembangan penerapan broadband.
6) Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenristek,
Kemeneg BUMN dan Kemenkominfo menentukan dan
meningkatkan alokasi anggaran serta sumber-sumber pendanaan.
Untuk mempercepat penyerapan pemanfaatan broadband semua

